Langsa : Trik News.co – Sekira pukul 22.00 Wib, pada hari Selasa 24 Mai 2022, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Adapun identitas tersangka yaitu inisial MN Als MU Bin YS (35 th).
Pekerjaan Nelayan, warga Gampong Sungai Pauh, Kec.Langsa Barat. Selanjutnya inisial MS Bin SLM (24 th), Pekerjaan Wiraswasta, warga Gamping Alue Beurawe Kec. Langsa Kota-Kota Langsa.
Pada pengungkapan tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 13 (tiga belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram. 1 (satu) botol obat. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. Dan, 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Scorpio warna hitam, No Pol BL H 5984 FN.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra SH , Jum’at (27/5) menyebutkan, “berawal informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat yang dilakukan oleh pemuda setempat dan sudah meresahkan masyarakat.
Berkaitan dengan ini, lanjut Kasat, kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.
Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, tambah Kasat lagi, di dalam rumah, Unit Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga tersangka dalam kasus tersebut berikut Barang-Bukti (BB) sebagaimana di atas yang di akui adalah milik keduanya.
Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba. (Boy)