Deli Serdang, (TrikNews.co) – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan pada kematian, Jumat, (06/05/22)
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, S.H, S.I.K., M.H menjelaskan Kronologi awal kejadian yang dimaksud dimana pada hari Kamis (05/05/2022), sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST (32) bersama dengan abang kandungnya yakni korban sendiri Ebeneser Tarigan (38), keduanya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di daerah tempat tinggalnya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST. Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.
“Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP”, ungkapnya.
Mendapat informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Hingga akhirnya dalam waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.
Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (DM)