Sanana Malut, TrikNews.co-Aduan masyarakat kabau pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terkait dugaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 telah diterima Inspektoran pada 1 maret 2022.
Hal tersebut disampaikan Auditor Muda Ketua TIM Pemeriksa Irban III, Inspektorat Kepulauan Sula, Sardi Sapsuha saat ditemu media di rungan kerjanya, pada jumat kemarin.
Sardi Sapsuha mengaku, aduan tersebut suda diterima Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, beberapa bulan lalu dan suda di tindak lanjuti.
“Aduan yang disampaikan masyarakat kabau pantai suda di terima dan tim sementara masi melakukan pemeriksaan serta mendalami bukti-bukti pertanggung jawaban yang disampaikan agar di singkronisasi dengan pekerjaan di lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila aduan yang disampaikan masyarakat terbukti sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim audit Inspektorat Kepulauan Sula, maka akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme.
“Kalu memang apa yang disampaikan jika ada temuan nanti kita lihat hasil LHP sesuai rekomendasinya, apakah rekomendasinya diperintahakan untuk diselesaikan ataukah rekomendasinya harus dikembalikan melalui penyotoran kas desa karna pekerjaan tidak bisa diselesaikan,” terangnya. (R)