Takengon Trik News.co – Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021 pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I, di Ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Tengah, Jum’at (22/04).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua-I DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan tersebut, turut diikuti Sekda Subhandhy, para Asisten dan Kepala SKPK juga dihadiri lebih dari 2/3 Anggota DPRK setempat.
Bupati Shabela dalam sambutannya menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Aceh Tengah pada sidang paripurna ini merupakan progress report atas pelaksanaan urusan pemerintahan selama kurun waktu 2021, juga sebagai pemenuhan akuntabilitas kinerja atas upaya bersama eksekutif dan legislatif dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam APBK TA. 2021.
Dalam kesempatan itu Bupati menjelaskan, hampir pada seluruh sektor telah sesuai target awal yang ditetapkan dan dapat berjalan secara maksimal baik pada urusan wajib maupun urusan pilihan serta urusan pemerintahan fungsi penunjang.
“Alhamdulillah semua dapat terealisasi sesuai target, baik untuk penyelenggaran urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Juga penyelenggaraan 7 urusan pilihan dan 6 urusan pemerintahan fungsi penunjang,” jelas bupati.
Lebih lanjut Bupati juga mengatakan bahwa LKPJ yang disampaikan telah meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2021.
“Informasi lengkap atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021 ini, telah kami tuangkan secara detail dalam dokumen LKPJ yang telah disampaikan kepada sidang dewan yang terhormat.” Tutup Bupati. (Surianto)