Langsa : Trik News.co – Warga nelayan Gampong Simpang Lhee yang pada sebelumnya diberitakan jenuh dan resah akibat maraknya pembalakan liar kayu bakau dalam kawasan Gampong mereka Simpang Lhee Kecamatan Langsa Barat Pemerintah Kota Langsa.
Akhir nya dalam waktu empat jam mereka berhasil menangkap dan mengamankan empat unit boat mesin yang dipakai pelaku pembalakan liar kayu bakau yang masuk dalam kawasan lindung produktif yang dilarang untuk ditebang.
“Ada empat unit boat mesin yang berhasil kami amankan, mereka ini melakukan penebangan kayu bakau dalam kawasan Gampong kami Simpang Lhee, ujar salah seorang masyarakat yang terlibat dalam penangkapan itu, Kamis (21/4).
Lanjut mereka, kami sudah sangat geram dengan ulah mereka yang menjadikan area hutan kawasan Gampong kami sebagai lahan tujuan pengambilan kayu bakau yang dilarang dan dilindungi oleh negara dari penebangan oknum pengusaha kayu arang, singkat mereka menerangkan.
Sementara itu pantauan media ini dilokasi TPI Gampong setempat terlihat ada empat unit boat mesin syarat dengan kayu hasil pembalakan liar oleh pelaku yang merupakan warga Gampong Birem Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pada pagi tadi mereka juga telah mengamankan satu unit Boat mesin yang dipakai untuk mengangkut kayu-kayu bakau ilegal tersebut ke dapur arang milik pengusaha dikawasan Gampong Birem. Adapun pelaku ini masing-masingnya yakni Yusman (36) warga Sungai Pauh yang bekerja di Birem.
Kemudian, Tambel, dan Darmawi, mereka ini juga warga Gampong Birem Aceh Timur, sedangkan pemilik satu unit Boat yang sudah lebih dulu diamankan, tidak berhasil digelandang ke TPI untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum Polsek Langsa Barat jajaran Polres Langsa, demikian. (Boy)