Medan,Triknews.co- Tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejatisu berhasil mengamankan terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung (49) bertempat di kediamannya beralamat di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Berdagai, terdakwa merupakan buronan tindak pidana minyak dan gas bumi, sabtu (16/04/2022) pukul 23.15 wib
Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung diduga melanggar pasal 53 huruf B Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dimana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak gas dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan.
Sebelumnya, tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung, dan selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap terdakwa setelah mengetahui keberadaan terdakwa, Tim mengikuti pergerkannya, dan pada saat terdakwa akan beristirahat dikediamannya, Tim segera melakukan pengamanan terhadap terdakwa.
Setelah berhasil diamankan, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang di terima langsung oleh Asisten Inteljen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri, S.H.M.H. di dampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan, S.H. untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muara Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta RI jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menginbau ” kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (WE)