Langsa : Trik News.co – Terdakwa I (satu) dalam kasus pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan terhadap Walikota Langsa, Muslim,SE alias Cut Lem di Vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa pada sidang yang berlangsung hari ini Senin, (18 April 2022)
Sidang yang terlaksana pada kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eduardo sebelumnya menuntut terdakwa I (satu) Muslim,SE alias Cut Lem dan terdakwa dua Ibnu Hajar,SH (alm) dengan tuntutan dua tahun penjara, sementara majelis hakim memutuskan hukuman untuk terdakwa I Muslim,SE alias Cut Lem dengan hukuman 2 tahun, 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Hukuman yang ditentukan dalam segala pasal yang diatas dari bab ini dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaannya dengan sah. sebagaimana KUHP 316.
Menurut majelis hakim Silvia Ningsih,SH MH, yang memberatkan terdakwa I (satu) Muslim,SE alias Cut Lem adalah tidak ada rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap walikota Langsa Tgk Usman Abdullah, SE, dan keluarga besarnya.
Selain itu, dalam persidangan terdakwa dinilai terlalu berbelit-belit memberikan keterangan kepada majelis hakim dan juga kepada JPU saat bergulirnya sidang kasus tersebut. Sidang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem yang dilaksanakan pada kesempatan ini berjalan lancar, aman dan tertib.
Adapun hasil putusan majelis hakim pada gelar sidang terhadap terdakwa I Muslim,SE alias Cut Lem tersebut, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Penasehat hukumnya yang pada sidang kali ini tidak ikut hadir mendampingi terdakwa, Muslim minta waktu apakah akan melakukan banding atau tidak, sementara JPU setelah keputusan majelis hakim, dirinya masih pikir-pikir.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH serta Panitera Pengganti Ibu Azmeiliza Aminuddin, SH. (Boy)