Langsa : Trik News.co – Ketukan palu hakim yang terdengar sebanyak satu kali diakhir sidang pembacaan amar putusan dalam kasus pencemaran nama baik, pemerasan, yang disertai ancaman terhadap Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah,SE oleh terdakwa Muslim,SE alias Cut Lem.
Melalui sidang terakhir yang beragendakan penjatuhan vonis terhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem yang terlaksana hari ini tersebut, kini terungkap dan terbuktilah sudah bahwa apa yang dituduhkan terdakwa Muslim dan alm Ibnu Hajar terhadap Walikota Langsa Tgk.Usman Abdullah,SE, hal itu fitnah.
Demikian sebut majelis hakim Silvia Ningsih, SH MH sebagaimana KUHP 316 yaitu, Hukuman yang ditentukan dalam segala pasal yang diatas dari bab ini dapat ditambah dengan sepertiganya, kalau penghinaan itu dilakukan terhadap seorang pegawai negeri pada waktu atau sebab menjalankan pekerjaannya dengan sah. sebagaimana KUHP 316, Senin (18/4/2022)
Majelis hakim PN Langsa dan juga Jaksa Penuntut Umum dalam mengambil keputusan vonis terhadap terdakwa Muslim,SE alias Cut Lem dalam kasus pencemaran nama baik tersebut, mereka sudah melewati berbagai proses baik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban maupun saksi dari terdakwa.
Dari hasil keterangan para saksi-saksi tersebut akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muslim alias Cut Lem dengan hukuman “dua tahun enam bulan penjara”.
Terkait dalam kasus ini, terdakwa Muslim alias Cut Lem dikenakan pasal 369 KUHP yang bunyinya, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan.
Kemudian terdakwa juga dikenakan pasal 310 KUHP yang bunyinya, Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,—.
Selanjutnya terdakwa Muslim alias Cut Lem juga dikenakan pasal 311 KUHP yang menyebutkan, barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, demikian PN Langsa dalam sidang pembacaan amar putusan hukuman terhadap terdakwa Muslim. (Boy)