Langsa : Trik News.co – Diduga Para Geuchik (Kades) dari 19 Gampong yang akan berakhir masa tugas dan sebagian dari mereka itu akan ikut kembali pada pemilihan Geuchik berikutnya pada tanggal, 24 Mai 2022 mendatang.
Dari jumlah sebanyak itu, diduga belum ada satupun Geuchik yang menyerahkan LPJ yang diminta oleh Tuha Peut dimasing-masing Gampong dengan tujuan untuk kejelasan pada setiap penggunaan anggaran selama enam tahun Geuchik tersebut menjabat.
Sementara itu sebagaimana biasanya pelaksana pemilihan Geuchik di Aceh khususnya Kota Langsa mengunakan Qanun nomor 4 tahun 2009, Qanun ini bisa di katakan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kekinian.
Di dalam Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, BAB II, masa jabatan Geuchik, pada pasal 2, ayat 1, disebutkan, Geuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sementara pada ayat 2 dalam hal masa jabatan Geuchik telah berakhir, maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pada BAB III, Pemberitahuan berakhir masa jabatan Geuchik, pasal 3, ayat 1 disebutkan, Tuha Peut memberitahukan kepada Geuchik mengenai akan berakhirnya masa jabatan Geuchik secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya geuchik itu berakhir.
Pada ayat 2, disebutkan Geuchik melaporkan tentang akan berakhirnya masa jabatan kepada Walikota/Bupati melalui mukim dan camat paling lama 7 (Tujuh) hari setelah pemberitahuan tuha Peut.
Pada pasal 4, ayat 1, disebutkan Geuchik menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) di sampaikan kepada Walikota/Bupati melalui camat paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Tuha Peut Gampong (Desa) Bukit Meutuah Kecamatan Langsa Timur Nurdin dalam konfirmasinya, Jum’at (15/4), menyampaikan bahwa geuchik digampong nya Yasir yang naik kembali pada pelaksanaan pemilihan geuchik mendatang.
Meski sudah di surati meminta LPJ diserahkan, yang bersangkutan belum menyerahkan yang kami minta tersebut. “Belum diserahkan, tidak ada laporan apapun tentang LPJ Geuchik (Kepala Desa) kepada kami sebagaimana yang di maksud Qanun nomor 4 tahun 2009 itu.
Jika Geuchik tidak menyampaikan LPJ kepada kami, lanjut Nurdin Tuha peut Gampong tersebut, maka jika nanti Geuchik itu terpilih kembali, itu bisa cacat hukum, dan tidak bisa diproses pelantikan, serta sebaliknya akan di proses hukum, sebutnya.
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, kami minta kepada Geuchik (Kepala Desa) di Gampong kami saudara Yasir yang ikut pemilihan kembali, segera sampai LPJ terhitung selama 6 tahun menjabat Geuchik.
Jika tidak disampaikan LPJ tersebut, tambah dia lagi, kami tidak menyampaikan kepada Walikota bahwa Geuchik patahana terpilih kembali dikarenakan LPJ tidak pernah di sampaikan kepada kami sebagai Tuha Peut yang berfungsi sebagai pengawas.
Pemilihan Geuchik, lanjut dia lagi, bukan hal sepele yang dilakukan secara sembarangan, ini pemilihan pimpinan Gampong, karena itu ikuti aturan yang berlaku agar pemilihan geuchik yang akan berlangsung nantinya dapat berjalan sesuai prosedur, tertib, aman, dan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama, pungkasnya. (Boy)