Langsa : Trik News.co – Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM kembali menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan CPNS yang telah memperoleh Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia sebanyak 92 orang, di halaman apel BKPSDM setempat, Rabu (6/4/22).
Dijelaskannya, pengangkatan CPNS tersebut mengacu pada dasar hukum diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 864 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran 2021, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Walikota Langsa Nomor peg.813/173/2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
“Pengangkatan CPNS ini berjumlah 92 orang dari hasil seleksi 123 formasi yang dibuka dengan nama-nama jabatan diantaranya Tenaga Kesehatan Dokter berjumlah 10 Orang, Tenaga Kesehatan Teknis (Perawat) berjumlah 22 Orang, Tenaga Kesehatan Teknis (Non Perawat) berjumlah 40 Orang, Tenaga Teknis (Pelaksana Administrasi) berjumlah 16 Orang, Tenaga Teknis (Lulusan STTD) berjumlah 4 Orang,” sebut Marzuki Hamid.
Dalam arahannya itu, ia juga mengingatkan setelah menerima SK pengangkatan CPNS, sudi kiranya dapat menjaga profesi
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikarenakan profesi ini tidak terlepas dari sorotan masyarakat.
“Untuk itu kepada saudara-saudara yang telah menerima SK CPNS pada hari ini, agar dapat bersyukur kepada ALLAH SWT atas rejeki dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara saudara untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik,” ucapnya.
Disamping itu, ia juga mengingatkan agar terus meningkatkan pengetahuan,
wawasan, kepribadian dan etika sebagai PNS yang harus melekat pada diri masing-masing, karena suatu keberhasilan sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan.
Terutama, sambungnya, program dan kegiatan pada Pemerintah kota Langsa termasuk kegiatan gotong royong massal yang telah dijadwalkan pada minggu pertama setiap bulannya dan bagi PNS yang beragama islam untuk dapat mengikuti kegiatan safari subuh setiap minggunya, khusus PNS wanita untuk dapat mengikuti pengajian yang telah dijadwalkan pada setiap minggunya.
“Yang tidak kalah penting dan harus saudara ingat bahwa saudara telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan pada seluruh instansi dilingkungan Pemerintah Kota Langsa dan tidak minta pindah ke daerah lain selama 10 (sepuluh) tahun, apabila ada yang mengajukan pindah ke daerah lain maka Pemerintah Kota Langsa akan memberhentikan saudara sebagai CPNS dan PNS,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan di
angkatnya sebagai CPNS maka akan diberikan masa percobaan yang merupakan masa prajabatan paling lama 1(satu) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai calon PNS, sehingga belum ada jaminan kepada saudara untuk diangkat menjadi PNS, apabila dalam menjalani masa percobaan tersebut tidak menunjukan disiplin dan kinerja yang baik. “Maka Pemerintah Kota Langsa tidak segan-segan memberhentikan saudara-saudara dari CPNS,” imbuhnya.
Turut hadir Kepala BKPSDM Kota Langsa Dewi Nursanti, SH., MH Pimpinan OPD terkait dan Tamu undangan lainnya. (Boy)