Langsa : Trik News co – Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Sesuai surat laporan polisi (LP/A/40/IV/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 02 April 2022), adapun indentitas tersangka masing-masingnya yaitu AS Bin AB (25 tahun), pekerjaan Nelayan. Warga Dsn. Nelayan Gp. Sukarejo Kec. Langsa Timur.
Berikutnya inisial AG Bin HS (21 tahun) pekerjaan Nelayan, warga Dsn. Nelayan Gamoong Sukarejo Kec. Langsa Timur. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu berupa 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram.
Selanjutnya, 1 (satu) kertas timah rokok. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih. 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, No Pol BL 5815 FM.
Kapolres Langsa AKBP Angung Kanigoro Nusantoro,SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK SIK , Minggu (3 April 2022) mengatakan, “berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur dan Gp. Sukarejo Kec. Langsa Timur.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Kedua orang Tsk ditangkap di pinggir jalan Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur (tepatnya di perbatasan Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur dan Gp. Sukarejo Kec. Langsa Timur), saat dilakukan pemeriksaan pada diri kedua orang tersangka ini ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket Sabu.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (Boy)