Jakarta, Triknews.co– Langkah pemerintah menyita aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berlangsung. Sejauh ini, penyitaan aset melalui Satgas BLBI tersebut nilainya telah berhasil menembus Rp19 triliun.
“Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Dia menjelaskan, aset terbaru yang disita adalah barang jaminan milik obligor Agus Anwar. Penyitaan berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.Tanah ini merupakan aset PT Bumisuri Adilestari.
Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkan,
Mahfud memastikan, pemerintah terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI. Sebab, aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Mahfud menegaskan, dirinya tak mau mempermasalahkan perdebatan terkait kasus BLBI. Ia memandang, upaya yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI demi kepentingan rakyat. (*)