Medan, Ttiknews.co-Terdakwa Halpian Sembiring, oknum Satgas Cakra Buana, organisasi kemasyarakatan di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menjalani sidang dalam kasus penganiayaan terhadap remaja AFL (17) yang sempat viral, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3/2022).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban itu, ibu kandung korban, Sri Tresna berharap proses hukum tetap berjalan.
“Saya sebagai ibu korban memaafkan, Pak. Tapi hukum harus tetap berjalan,” tegas Sri Tresna menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim, Ahmad Sumardi di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Hal tersebut diungkapkan beberapa saat setelah majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi memerintahkan terdakwa agar meminta maaf kepada saksi korban.
“Besoknya kami bawa dia ke rumah sakit untuk screening. Katanya, mendengung kupingnya sebelah kiri, pak. Untunglah kata dokternya hasilnya anakku ini gak apa-apa,” katanya menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang didampingi Rahmi Shafrina.
Di bagian lain salah seorang tim penasihat hukum terdakwa sempat membantah keterangan Sri Tresna. Karena menurutnya, ketika itu dirinya juga ikut bersama terdakwa dan kepala lingkungan setempat datang ke rumah korban orang tua korban untuk meminta maaf namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Meski demikian sebaliknya, Sri Tresna tetap pada keterangannya sebagaimana di awal. Saksi mengaku hanya pernah ditelepon istri terdakwa dan seseorang yang mengaku sebagai Penasihat hukum terdakwa bukan datang ke rumah.
Di persidangan korban yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut juga sempat dicecar Ahmad Sumardi dan korban tetap pada keterangannya. “Kalau ukuran orang dewasa. Dipukul sampai 5 kali itu (bisa) bengkak-bengkak. Bukan bengkak aja,” cecar Ahmad Sumardi.
Korban yang masih berusia 17 tahun ini pun tetap pada keterangannya sempat lebih 5 kali dipukuli terdakwa ke arah pipi kirinya sembari mempraktikkan tangan seperti menampar dan ada juga separuh kepalan tangan.
Menjawab pertanyaan JPU, korban menerangkan bahwa setelah keluar dari salah satu pusat perbelanjaan Indomaret, sepeda motornya susah keluar. “Payah keluar (sepeda motornya). Terus aku bilang, pak, geser,” kata saksi korban kepada terdakwa yang masih duduk di bangku kemudikan mobil.
“Sopan kali kau?” sambungnya menirukan ucapan terdakwa dengan nada marah-marah.
Tidak lama kemudian korban pun dipukuli dan ditendang. Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisal A (17) baru saja berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12/2021) lalu.
Kebetulan terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado dan sempat menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil terdakwa menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.
Terdakwa langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Korban ‘dihadiahi’ tendangan hingga memukuli wajah korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV hingga viral di sosial media. (*)
Penulis Putra Leo