Langsa : Trik News co – Bukit Rata adalah salah satu Gampong (desa) diwilayah Kecamatan Langsa Timur Pemerintah kota (Pemko) Langsa dengan jumlah penduduknya sebanyak 140 KK (kepala keluarga) terdiri dari para pekerja kebun dibawah perusahaan BUMN PTPN I Aceh.
Bukit Rata sebagaimana kita ketahui bahwa area perkampungan yang ada tersebut sepenuhnya berada dan masuk dalam lahan milik Perkebunan PTPN I Aceh, yakni Afd 5 (lima).
Atas kenyataan ini, masyarakat berharap ada upaya dan solusi dari Pemko Langsa guna pembebasan lahan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar kedepan Bukit Rata bisa sama statusnya sebagaimana Gampong lain yang ada dalam wilayah Kecamatan Langsa Timur.
“Kami ingin lahan yang saat ini masih berstatus milik PTPN I Aceh tersebut jadi lahan perkampungan yaitu Gampong Bukit Rata, upaya ini perlu dilakukan agar rasa was-was kami pada penggunaan dana desa di kawasan Gampong ini tidak berkepanjangan, ujar salah satu perangkat Gampong setempat yang tidak mau namanya ditulis, Minggu (20/3).
Kami khawatir, ucapnya menambahkan, jika suatu saat nanti ingin membangun berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat, hal itu menjadi tantangan bagi kami aparatur Gampong dikarenakan status lahan yang kami miliki berada di kawasan lahan orang lain bukan lahan perkampungan Gampong Bukit Rata, imbuhnya.
Ia menambahkan, “sejak bergulirnya dana desa tahun 2015 pada beberapa tahun lalu tersebut, kami perangkat di Gampong ini tidak bisa berbuat banyak dalam hal pembangunan infra struktur pedesaan hingga akhirnya Gampong kami ini tidak terlihat adanya kemajuan secara signifikan yang menyeluruh.
Hanya ada beberapa infrastruktur saja yang bisa kami kerjakan yang masuk dalam prioritas kepentingan masyarakat, sebut aparatur desa itu seraya ia katakan, saya mewakili semua warga Gampong Bukit Rata berharap kepada Pemko Langsa agar ikut sama-sama campur tangan dalam menyikapi keinginan warga memiliki lahan perkampungan sendiri yang sah, demikian tuturnya. (Boy)