Tangerang : Trik News.co -Berdirinya papan reklame di Jalan Raya Mauk KM 10 Sepatan, tepatnya di wilayah Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang kini dipertanyakan operasionalnya, Selasa (15/03/22).
Diduga Papan reklame tersebut belum mengantongi kelengkapan ijin, hal tersebut saat dikonfirmasi kepada Pol PP dengan inisial H menuturkan “Saya tidak tahu, coba tanya N yang biasa di lapangan”, saat awak media bertemu dengan N sebagai Pol PP di kecamatan Sepatan, dirinya mengatakan, “Kemarin sempat saya hentikan pekerjaan atas informasi dari warga setempat”, ungkap N.
Selanjutnya awak media coba mendatangi Kantor Desa Pondok Jaya untuk kepentingan konfirmasi dengan Riyan selaku SekDes Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, menurut Sekdes, tidak pernah menerima surat satu dan belum pernah pemiliknya datang kekantor desa.
“Soal reklame yang dimaksud saya sudah perintahkan Jaro, RT setempat monitor ke TKP ketemu vendornya, namun vendornya tidak bisa memperlihatkan izin penyelenggaraan reklame dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang”, jelas Sekdes.
“Jika tidak ada kelengkapan dokumen perizinannya maka dihimbau untuk menghentikan sementara pemasangan tiang reklamenya, apalagi ini ukuran kurang lebih besar 4 x 6 m, beresiko terhadap keamanan, ketertiban dan estetika perlu kajian teknis kelayakan penyelenggaraan reklame dari DPMPTSP Kab Tangerang”, jelasnya.
“Sejak senin 28 Februari, vendor penanggungjawab belum bisa memperlihatkan Izin Reklame tersebut makanya harus dihentikan”, tegasnya.
Izin pemasangan papan reklame tersebut yang jelas peraturannya tertuang dalam peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana dan Pemungutan Pajak Reklame.
Tidak demikian jika papan reklame yang diperkirakan memiliki ketinggian kurang lebih 13 meter tersebut berdiri tegak dipinggir Jalan Raya Mauk KM-10 Sepatan yang akan ada perlebar jalan.
“Izin pemasangan reklame yang baru dan perpanjangan izin reklamenya, serta masih terdapat izin lainnya, seperti IMB/PBG panggung reklame, dan bukti surat persetujuan pemakaian lahan.
Apabila memakai lahan milik pihak lain/pemerintah, tentu tidak lepas izin dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) serta SKPD Kecamatan Sepatan”, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemasang reklame yang diduga tidak mengantongi surat ijin tersebut belum berhasil dijumpai untuk dikonfirmasi lebih lanjut, demikian. (Ranto SE)