BerandaUncategorizedDitreskrimum Polda Sumut Tangkap 4 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Madina

Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap 4 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Madina

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina telah menangkap empat orang tersangka penganiaya wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing”, jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022) sore.

Keempat tersangka adalah, A (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), S (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan R alias Marzuki (40), warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Tersangka A berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka S, memukul kepala belakang korban 7 kali.

Kemudian, tersangka EMR memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka R alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.

“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi”, terang Tatan.

Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.

Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 wib, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.

“Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan”, jelas Tatan.

Atas dasar laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 wib, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dari pengungkapan kasus itu, Polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, diantaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun”, pungkas Tatan. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img