Langsa : Trik News.co – Setelah mengucapkan ikrar sumpah dibawah tuntunan hakim anggota II, Ahmad Fahrizal, SH MH yang turut disaksikan Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH .
Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Jaksa Penuntut Umum Eduardo SH, MH serta Panitera Pengganti Ibu Azmeiliza Aminuddin, SH, dan juga masyarakat yang berhadir.
Pada gelar sidang yang kelima dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlaksana tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya yaitu, inisial Nzr, SF, dan inisial Ai.
Ai yang dihadirkan melalui zoom meeting Vidio conference sebagai saksi korban dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik Walikota Usman Abdullah pada gelar sidang yang dilaksanakan di PN Langsa hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 beberapa hari lalu itu.
Dirinya dengan tanpa sungkan mengungkap ada tiga nama yang diduga jadi dalang pembuatan rekaman Vidio berisikan pengakuan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak senonoh oleh Walikota.
Menurut Ai, pengakuan dirinya dalam rekaman Vidio tersebut, pada waktu itu di Medan, Sumatera Utara, Vidio itu merupakan hasil rekayasa ketiga mereka yang masing-masing nya berinisial SS (alm), TS, dan SF.
Mereka yang dua orang inisial SS (alm) dan TS yang juga ikut disaksikan oleh SF, mereka bertindak sebagai yang melakukan perekaman Vidio.
Mereka ini mengarahkan saya (Ai-red) untuk mengaku apa yang dilakukan Walikota terhadap saya, padahal, tambah saksi korban Ai menjelaskan, itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh Walikota terhadap saya.
Karena saya ketakutan, merasa tertekan, dan shock setelah sempat di kunci di kamar hotel beberapa saat, akhirnya saya ikuti perintah mereka dengan keberatan hati, beber saksi korban Ai dihadapan Majelis Hakim lewat Vidio zoom meeting menceritakan asal muasal awal perekaman Vidio tersebut.
Ia juga menjelaskan, setelah selesai melakukan perekaman Vidio disalah satu kamar hotel di Medan tepatnya diwilayah Sunggal, ketiga mereka juga mengajak saya untuk pulang ke Aceh Tamiang melihat anak.
“Kalau mau pulang lihat anak, kita pulang sama-sama saja, sebut Ai menirukan ajakan salah seorang dari tiga mereka. Lanjut Ai lagi, setelah sampai di Aceh Tamiang saya dicarikan dan dititip lagi di sebuah Hotel bersama anak saya.
Pada keesokan harinya, lanjut Ai yang tidak sempat terkonfirmasi hari, tanggal, dan bulannya oleh media ini, saya dijemput lagi oleh mereka inisial SS (Alm), TS, dan SF untuk dibawa ke Langsa bertemu dengan salah seorang Pengacara.
Namun pertemuan tersebut tidak berlanjut hingga saya pulang ke Banda Aceh dan akhirnya setelah beberapa hari saya di Banda Aceh bertemu dengan terdakwa 1 (satu) Muslim,SE alias Cut Lem, aku Ai saksi korban. (Boy)