KOTA BEKASI, Triknews.co – Maraknya kejadian tawuran serta aksi kejahatan jalanan seperti begal, kerap terjadi di wilayah titik rawan Kota Bekasi. Untuk itu, tim presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli di titik rawan aksi kejahatan pada Sabtu (12/03/22) dinihari.
Patroli dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Rama Samtama Putra. Tim dibagi menjadi dua dengan daerah yang dianggap rawan aksi tawuran.
“Kita melaksanakan kegiatan rutin operasi cipta kondisi, untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas, khususnya pada waktu tengah malam sampai dengan pagi hari,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Rama Samtama Putra kepada media.
Tim terlebih dahulu melakukan operasi di jalan Mustikajaya, tepat di depan Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi. Pengendara sepeda motor yang melintas diperiksa petugas terkait barang bawaan serta surat kelengkapannya.
“Ada dua tim kita bentuk, selain mobile kita juga stasioner melakukan razia dengan sasaran benda-benda terlarang, Sajam, narkoba. Sampai saat ini belum ditemukan, tetapi seperti kita ketahui kejadian tawuran, ini memang perlu perhatian kita semua karena ini sebagian besar didominasi mudahnya akses di medsos,” katanya.
Petugas menemukan remaja yang kedapatan membawa miras di dalam jok motornya. Selain itu, petugas juga menemukan banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
“Terus kita akan memantau dan monitoring mudah-mudahan segala bentuk gangguan Kamtibmas dapat kita cegah serta kita dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Diketahui aksi kejahatan serta tawuran banyak dilakukan oleh remaja usia pelajar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para orang tua.
“Memang ini kebanyakan adalah tawuran ini anak-anak usia pelajar, ini tentu kami dari aparat kepolisian juga menghimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan melekat pada anaknya, jangn sampai menjadi korban dengan ikut-ikutan karena pengaruh lingkungan,” tukasnya.
Petugas sendiri akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan jalanan khususnya begal serta tawuran yang membawa berbagai senjata tajam. Penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat dikenai undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (Ranto/TN)