Medan- ( TrikNews. co) -Gabe Wely salah satu peserta yang sempat mengikuti audisi Indonesian Idol pada tahun 2018 mendatangi Polda Sumatera Utara untuk melaporkan atas apa yang dialaminya. Dimana ia diminta untuk menjadi Brand Ambasador di sebuah koin digital bernama Gabeversecoin menjadi korban diduga penipuan dari seorang pria berinisial AH.
Gabe Wely kepada wartawan kejadian ini bermula saat ia mendapatkan orasan whatsapp dari seorang berinisial AH agar menjadi Brand Ambasador di sebuah koin digital bernama Gabeversecoin.
“Saya sempat mempertanyakan kepada AH apakah ini aman karena saya tidak mau ada permasalahan yang terjadi, ia menjawab tidak ada masalah dan setelah itu kami membuat sebuah kontrak perjanjian kerja dimana saya hanya sebagai Brand Ambasador saja,” katanyadi Polda Sumut, Sabtu (12/3/ 2022).
Gabe Wely menjelaskan AH awalnya menjanjikan komisi sebesar 50% dari penghasilan namun berjalannya waktu AH meminta komisi dirinya diturunkan. Gabe yang merasa itu tak masalah lantas menerima tawaran tersebut.
“Awalnya saya mau dikasih komisi 50 % dari hasilnya, lalu komisi nya diturunkan jadi 40% ngak lama kemudian ia minta diturunkan lagi menjadi 30% karena anggap ya udah yang penting halal makanya saya setujui, namun hingga saat ini komisi yang dijanjikan dari awal hingga diturunkan sepeser pun belum saya terima,” jelasnya.
Gabe menerangkan bahwa dirinya sudah meminta AH untuk memulangkan uang namun hingga kini belum semua uang yang telah dipulangkan. Takut terjadi apa apa ia langsung mendatangi Poldasu untuk melaporkan ini semua.
“Saya takut ada korban korban lainnya makanya saya datangi Poldasu untuk melaporkan kejadian ini, saya tak mau ada korban korban lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gabe, Adian Arman Siregar mengatakan, kasus ini sudah dilporkan secara resmi ke Polda Sumut. Ia berharap, secepatnya penyidik memproses kasus tersebut.
“Tujuannya kan jelas, agar tidak ada lagi korban terkait Gabeversecoin ini,”tutupnya. ( H. Pakpahan).