Deli Serfang, Triknews.co-Gegara memegang teguh kesepakatan yang dilakukan pihak Desa setempat dan keputusan bersama, Jesue Tarigan alias Suai Tarigan (48) malah tersandung kasus.
Pria yang tinggal di Dusun IV, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini dilaporkan diduga atas tuduhan menghalangi-halangi jenazah Covid-19.
Menanggapi hal itu, Jesue Tarigan mengaku heran atas penetapan tersangka padanya. “Saya heran, padahal ini sesuai kesepakatan bersama yang diketahui Kepala Desa, BPD dan masyarakat agar tidak boleh menguburkan jenazah Covid-19 di TPU di Desa kami, tapi kenapa saya yang ikut menolak malah dijadikan tersangka?” kata, Jesue Tarigan kepada wartawan, Senin (7/3) sore.
Ia cerita kalau sebelumnya memang ada sebuah lahan yang akan dijadikan tempat menguburkan jenazah Covid-19 di Desa itu, namun hal itu diurungkan setelah banyak mendapat penolakan kerasa dari masyarakat.
Petaka pun menimpa Jesue Tarigan pada awal Juli 2021 lalu saat salah seorang keluarga yang dianggap lumayan dipandang disana meninggal dunia diduga karena Covid-19. Mereka akan menguburkan jenazah Robert Ginting itu di TPU Kristen Ujung Serdang. Melihat hal itu, spontan Suai melarang pemakaman jenazah Covid-19 tersebut sebelum mendapatkan izin dari Kepala Desa karena telah diepakati bersama.
“Mereka lalu mencoba menelfon Kepala Desa setempat yang bernama, Jenda Inganta Barus namun tidak mendapatkan jawaban. Lalu mereka menanyakan apakah saya keberatan dan saya iya kan,” aku Jesue.
Disitu, para keluarga almarhum lantas membawa kembali jenazah ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance. Akan tetapi, pihak keluarga mendatangi warung tak jauh dari lokasi pemakaman itu. Meski jenazah telah dibawa kembali, keluarga almarhum mengaku ikhlas namun mempertanyakan ke warga disana adakah yang setuju jenazah dikebumikan.
“Gak ada yang tunjuk tangan untuk setuju. Kemudian mereka nanyak lagi, ada yang tidak setuju? Warga juga gak ada respon, hanya diam aja. Terus mereka nanyak lagi, ada kah satu orang saja yang nggak setuju? Disitulah saya angkat tangan sendiri mengatakan tidak setuju,” beberapa Jesue.
Jesue pun tak tau kalau hal itu rupanya membuat keluarga almarhum marah sehingga melaporkannya ke Polresta Deli Serdang. Laporan itu terguncang dalam laporan Model A yang dengan pelapornya adalah polisi seperti yang terulang bukti LP/A/378/VII/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA DELI SERDANG TGL 12 JULI 2021 dengan pelapornya, Iptu R. Hutagaol.
Tak sampai disitu, Jesue pun dikejutkan dengan pemanggilan sebagai saksi atas kasus itu hingga akhirnya mendapatkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada Kamis (27/1/2022).
Penetapan tersangka terhadap Jesue Tarigan itu membuat Jamot Samosir SH selaku kuasa hukum Jesue terlalu gampang. Jamot Samosir beralasan, kasus kliennya dianggap tak memiliki unsur pidana.
“Karena hanya mengatakan tidak setuju mereka langsung melaporkannya, jadi dimana unsur pidana nya? Dia ngak ada bawa senjata, dia gak ada menganiaya atau menghalangi, cuma tidak setuju. Lagian kalau disangka kan dengannpasal menghalangi-halangi, klien saya itu apalah, hanya seorang diri,” tutur Jamot Samosir, SH.
Atas dasar itu, Jamot juga menduga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak terang benderang. Kama dari itu ia menduga bahwa oknum penyidik Polresta Deli Serdang terlalu condong dan berada dibalik keluarga almarhum Robert Ginting yang keberatan. Sehingga ia mengharapkan Polda Sumatera Utara dapat mengambil alih kasus itu.
“Kita menduga mengarah kesitu. Untuk itu kita mengharap agar kasusnya ditarik ke Polda Sumit biar lebih terang benderang,” bilangnya.
Jamot Samosir SH dan Jesue Tarigan juga berharap sekiranya kasus yang menimpanya dapat dihentikan karena tidak mengandung unsur pidana.
“Kita hanya berharap kasusnya dihentikan atau di SP3. Kita juga sudah menemui perwakilan keluarga almarhum Robert Ginting untuk melakukan perdamaian, namun tidak ada titik temu. Mereka maunya kuburan Robert Ginting dipindahkan ke kampung kami dengan klien kami yang menanggung semua,” harapnya.(Tim)