Langsa : Trik News.co – Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebagaimana Surat laporan Polisi LP/A/24/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 06 Maret 2022.
Adapun indentitas tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan sabu tersebut berinisial Ms bin MH (26) warga Gp.PB Beuromo Kecamatan Langsa, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 (delapan belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 6,05 (enam koma nol lima) Gram. 1 (satu) plastik yang masih terdapat sisa Sabu. 1 (satu) plastik tembus pandang. 1 (satu) kotak dompet warna putih yang berisikan plastik klip. 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Angung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPT Imam Aziz Rahkman STK SIK dalam rilis nya kepada trik news Senin (7/3) mengatakan, “berawal pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. PB Beuromo Kec. Langsa Barat.
Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat, ujar Kasat.
Lebih laajut dijelaskan, di dalam rumah di amankan seorang laki-laki selaku pemilik rumah berinisial Ms Bin MH. Saat dilakukan penggeledahan, tambah Kasat lagi, di dalam kamarnya ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Boy)