Jakarta, (TrikNews.co) – Penyerangan bahkan Intimidasi, maupun kriminalisasi, kekerasan fisik terhadap Insan Pers dianggap saling perhatian dan pembahasan serius bagi pegiat profesi Insan Pers di Indonesia.
Namun dalam hal tersebut sudah sering terjadi dari tahun 2020 hingga tahun 2022 diskriminatif Intimidasi bahkan penyerangan, pengeroyokan dan kekerasan fisik terhadap Insan Pers di Sumut dan kekerasan yang telah menimpa saudara kita Jefri Barata Lubis Wartawan Online bertugas di Madina, Jumat (04/03/22).
Dalam tindak kekerasan dan pemukulan tersebut sontak menuai reaksi keras, dan mengusik para Insan- insan Pers seluruh tanah air di Indonesia yang tidak ingin terulang lagi hal tersebut.
Peristiwa awal terjadi nya pengeroyokan dan pemukulan tersebut, ditengarai pihak pelaku tidak menerima atas pemberitaan terkait dugaan adanya Tambang Emas Ilegal yang berada di Madina.
“Harapan seluruh Organisasi Pers akan menyuarakan seruannya agar pihak penegakan hukum dalam hal ini, baik Instusi Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap, memproses serta mengadili, hukum seberat-berat nya pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap saudara Jefri Wartawan Topmetronews.com di Madina.
Profesi Wartawan dalam menjalan kan tugas dan sesuai aturan serta fungsinya sudah jelas dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU Tahun 1945 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat Bersama (Sekber), Sekber Wartawan Indonesia (SWI) di seluruh penjuru tanah air dari Aceh hingga Papua angkat bicara.
Sehingga Ketua Umum DPP SWI Pusat Maryoko Aiko, Waketum Putra Gara Sekretaris Jendral (Sekjen) Herry Budiman dan Ketua Div dept Humas M. Hendra Gunawan, menanggapi serius terkait intimidasi, kriminalisasi terhadap insan-insan Pers saat berbincang-bincang, Minggu (06/03/2022).
“Penegakan Hukum harus sigap dan tanggap atas semua bentuk diskriminatif dan Intimidasi terhadap Pers bagaimana yang disebut Insan Pers adalah Pilar ke (4) setelah ELY (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif)”, ucap Maryoko.
Informasi yang diterima bahwa Kapolri telah memerintahkan seluruh instansi jajaran Kapolda Sumut dan Kapolres Madina, untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan dan pemukulan terhadap Wartawan”, ujar Gunawan.
Dalam berita yang tayang di awak media Kapolres Madina telah menerima surat laporan korban kekerasan, pengeroyokan dan pemukulan Jefri Barata Lubis (Wartawan Online) sehingga pihak Kepolisian Madina pun langsung bergerak cepat.
DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pusat, sangat berharap sekali semoga kerja keras pihak Kepolisian khususnya dijajaran polres Madina, para pelaku tindak kekerasan dan pemukulan yang menimpa saudara Jefri Barata Lubis (Wartawan online) segera dapat dan cepat tertangkap dan rasa ucapan terima kasih kami kepada Institusi Polri telah semaksimal mungkin semoga pelaku cepat tertangkap”, ujar Maryoko. (SWI)