PAKPAK BHARAT, Triknews.co – Jajaran Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang laki-laki pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja inisial JDS (26) di sebuah tugu pemekaran di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Senin (14/2) sekitar pukul 01:00 WIB.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Rocky Marpaung S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Satria Sembiring membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. “Dari TKP didapatkan barang bukti berupa 1 paket/plastik ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 unit sepeda motor,” tandasnya melalui konfirmasi pers pada Rabu (23/2) di Ruang Kasat Narkoba, Mapolres Pakpak Bharat.
Satria menjelaskan awal dilakukan penangkapan ada sebanyak 5 orang, yang kemudian dibawa ke kantor lalu dilakukan pemeriksaan. “Betul dari TKP kami amankan ada 5 orang yakni 3 laki-laki dan 2 perempuan, penangkapan kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, karena disinyalir ada kegiatan aneh aneh di sana. Kemudian setelah kita lakukan aksi penangkapan mereka kita bawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan sesuai waktu dan wewenang 3 x 24 kemudian kita perpanjang pemeriksaannya sampe 6 hari,” Ujar Satria.
Lanjut Satria menyebutkan untuk 4 orang yang dilepaskan dikatakannya karena tidak cukup alat bukti, sehingga dikembalikan kepada orang tua masing-masing. “Nah karena tidak cukup alat bukti, mereka kita pulangkan, tapi ada satu yang positif yaitu DA (22) tapi sudah kita lakukan pembinaan melalui rehabilitasi di kantor BNN Kabanjahe,” tambah Satria.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kasat menyebutkan pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 1 tahun penjara.
Kasat juga menyebutkan selama tahun 2022 pihaknya dan anggota sudah menangani sebanyak 7 kasus dalam pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. (Pb.01)