BerandaDaerahTerkait PHK Sepihak, Norman Sitepu 11 Tahun Bekerja Cuma Dapat Pesangon Rp...

Terkait PHK Sepihak, Norman Sitepu 11 Tahun Bekerja Cuma Dapat Pesangon Rp 11 Juta

Author

Date

Category

Deliserdang, Triknews.co-Setelah perihal PHK sepihak yang dialami Norman Sitepu dan beberapa karyawan lainnya mencuat di beberapa media online dan media cetak, barulah Asisten Divisi Aditya Rahmatsyah tampak kewalahan dengan melayangkan surat rincian pesangon yang masih dalam proses sebesar Rp 11.384.886, untuk 11 tahun masa kerja.

Masih mempertahankan argumen penyebab PHK sepihak tersebut, Aditya masih ngotot menyalahkan Norman, yang katanya mangkir kerja setelah selesai menjalani cuti tahunan. “Setelah cuti dia tidak masuk berturut turut selama lima hari atau lebih dianggap mengundurkan diri, dan ini juga diatur dalam PKB. Sesuai perjanjian yang ada kok bu,” jelas Aditya, Senin (21/2/2022) pada wartawan.

Masih kata Aditya, kalau di PKB juga diatur. “Bagaimana itu harus ditindak yang sesuai, kita tak asal menuduh karena punya tahapan. Kalau yang bersalah ya salah, kalau yang benar ya benar. Sesuai dengan aturan PKB dan UU Tenaga kerja Disnaker ya. Ini turut saya lampirkan rincian pesangon yang akan diterima masih dalam proses,” ujar nya lagi sembari mengirim kontak kerja karyawan via WhatsApp.

Padahal, yang terjadi kalau absen Norman malah disembunyikan di dalam kantor agar yang bersangkutan tak bisa teken absen. Sejak masuk kerja itulah nasib Norman terkatung-katung, karena dapat kabar dari Danpos kalau Manager tak lagi memberinya tanggung jawab. “Aku dibiarkan saja tak diberi tugas, sesuai perintah Manager. Begitupun selama 5 hari aku tetap datang tiap pagi, sama seperti kawan ku yang juga di PHK sepihak. Luntang lantung di areal kantor kebon. Baru besoknya aku dapat SP I dari Asisten Divisi,” ujar Norman.

Sekedar informasi, berikut rincian yang pesangon Norman Sitepu yang dikeluarkan PT PERSERODA Tanjun Kasau Sei Kari : Upah + beras dihargai Rp 2.882. 249. Perhitungan uang pisah Rp 2882.249 x 1,25 bulan = Rp 3.602.811. Besar cuti yang dibayar Rp 96.075 x 81 HK = Rp 7.782.075 + Rp 3.602.811 = Rp 11.384.886

Sementara itu ketika dikonfirmasi pada Kadis Dinsosnaker Sergai, Fajar Simbolon, mengatakan bahwa semua pekerja harus mendapatkan hak nya sesuai masa kerja sesuai UU Tenaga kerja no 13 Pasal 156. “Besok datang ke kantor ya, kita diskusi dan konsultasi hal ini. Sekalian jangan lupa mereka yang di PHK ikut serta,” tegasnya, Selasa (22/2022) pada awak media.(YN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img