Medan, (TrikNews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Panitia Pengawas Daerah dengan PBH (Pemberi Bantuan Hukum) dalam rangka Penandatangan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022, yang bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (21/02/2022).
Dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, yang menyampaikan Pelaksanaan Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum dalam hal ini orang atau kelompok orang miskin, yang bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada wilayah Sumatera Utara, setelah melewati proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum periode Tahun 2022-2024 melalui Panitia Pengawas Daerah dan Panitia Pengawas Pusat ditetapkan terdapat 7 PBH baru yang lulus, sementara untuk reakreditasi PBH lama ada 30 PBH yang lulus. Sehingga total keseluruhan PBH yang terakreditasi di wilayah Sumatera Utara saat ini berjumlah 37 PBH.
Kakanwil juga menyampaikan pelaksanaan Bantuan Hukum menerapkan reward dan punishment bagi PBH dalam penyerapan anggaran, selain itu juga dibutuhkan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum untuk dicapai oleh setiap PBH sehingga pada saat Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum pada Triwulan III tahun 2022 diharapkan setiap PBH Terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara memperoleh hasil Pemantauan dan Evaluasi minimal baik.
“Dibutuhkan komitmen yang besar untuk mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum, semoga pelaksanaan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara semakin baik kedepannya dan diharapkan untuk melayani para pencari keadilan atas permasalahan yang dihadapi”, tutup Kakanwil.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kinerja bersamaan dengan penandatangan Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2022. Dilanjutkan dengan rapat, sesi diskusi dan tanya jawab, serta penjelasan mengenai isi kontrak yang ditandatangani.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut, serta perwakilan PBH yang terakreditasi di wilayah Sumatera Utara baik secara luring maupun secara daring melalui aplikasi zoom. (DM)