Langsa : Trik News.co – Pelanggan PLN warga Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama kota Langsa yang tidak mau namanya ditulis media ini mengungkapkan kekecewaannya atas pergantian meteran kwh listrik paskabayar menjadi meteran pra bayar.
Menurut dia, PLN melalui petugasnya yang ditunjuk telah berlaku sepihak yang layak diduga mengangkangi aturan dengan tidak memberi tahukan lebih awal kepada dirinya sebagai pemilik kWh meteran listrik.
“Ini perbuatan yang merugikan saya sebagai masyarakat pelanggan, mereka tidak memberi tahu lebih awal kepada saya lewat surat. Terkait hal ini, katanya lagi, saya sangat kecewa dan menyayangkan sikap oknum petugas PLN yang semena-mena tehadap masyarakat pelanggannya, ujarnya kepada media ini, Sabtu (19/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, saya akui saya menunggak dan terlambat membayar rekening listrik selama satu bulan yaitu di bulan Januari. Sedangkan untuk pembayaran di bulan Februari bulan ini, jelasnya lagi, itu belum masuk tanggal 20, dimana batas limit akhir pembayaran rekening listrik, jadi kenapa kwh meteran listrik saya diganti, sebutnya menanyakan.
Kalau pemutusan sementara yang dilakukan, timpalnya lagi, itu saya terima, namun kWh meteran listrik saya dari paskabayar diganti menjadi prabayar tanpa meminta persetujuan dari saya, hal itu saya tidak terima, ini pemaksaan namanya dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, ungkapnya.
Ia menambahkan, kita tahu aturan main PLN dimana regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Mereka itu harus jalankan dong sesuai aturan yang ada, dan saya juga tidak keberatan dengan pemutusan listrik sementara yang dilakukan Petugas PLN, tapi kalau untuk pergantian kWh meteran listrik dari Paskabayar menjadi prabayar, itu saya tidak terima, ujar dia seraya menambahkan.
Dalam aturan, pergantian boleh dilakukan apabila dalam jangka waktu 60 hari sejak pemutusan sementara, tunggakan dan denda belum saya bayar, itu baru boleh dilakukan pembongkaran terhadap perangkat listrik, dan itu juga harus memberitahukan kepada kami para pelanggan.
Tapi ini kan tidak, mereka main hantam kromo saja, padahal, sebelum masuk waktu 60 hari, saya sudah langsung bayarkan tagihan listrik tersebut berikut dendanya yaitu untuk tagihan listrik sebesar Rp 38.000,- rupiah, dan denda keterlambatan sebesar Rp 6000 ribu rupiah hingga total besaran keseluruhannya Rp 44.006 rupiah, dan itu sudah saya bayarkan secara lunas, beber pelanggan PLN itu dengan nada kesal terhadap kinerja oknum petugas PLN.
Terkait keluhan masyarakat Pelanggan PLN tersebut, media trik news.co belum berhasil melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan Pihak terkait PLN UP3 maupun petugas yang ada di kantor ULP Langsa guna mengetahui bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya, hingga akhirnya berita ini dikirim kemeja redaksi, demikian. (Boy)