Langsa : Trik News.co – Kasus dugaan pencemaran nama baik Walikota Tgk Usman Abdullah, SE digelar hari ini di Pengadilan Negeri Langsa beragendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi korban dalam kasus tersebut, Rabu (16/2), bertempat Pengadilan Negeri setempat.
Pada gelar sidang hari ini, PN Langsa menghadirkan tiga orang saksi dari korban, yakni Ir Said Mahdum Majid, yang merupakan Seketaris daerah (Setda) Kota Langsa, Agus Setiawan (Agus Mandor), dan saksi ketiga Iklima.
Sementara terdakwa 1 (satu) atas nama Muslim (Cut Lem), dan terdakwa dua atas nama Ibnu Hajar, mereka juga ikut hadir dalam gelar perkara pemeriksaan keterangan saksi-saksi korban yang dilaksanakan tersebut.
Sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 Wib pada siang tadi itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH MH, Hakim anggota 1 (satu) Tini Darmayanti SH (ibu Wakil), dan Hakim Anggota 2 (dua) Ahmad Syafrizal dalam hal ini digantikan sementara oleh Muhammad Yuslimu Rabbi SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut umum Eduardo SH MH, dan Jaksa Pengganti Muhammad Daud Siregar SH, serta Panitra Pengganti Ibu Azmeiliza Aminuddin SH.
Ketua majelis Hakim Sivia Ningsih SH MH selain memeriksa saksi-saksi korban juga meminta keterangan dari korban Usman Abdullah yang dilakukan lewat live striming vidio conference.
Dalam pemeriksaan keterangan dari korban, Usman Abdullah mengaku bahwa pihak terdakwa pertama dan pihak kedua telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya melalui pemberitaan di media, serta membenarkan ada permintaan sejumlah uang kepada dirinya agar kasus tersebut tidak mencuat, namun karena dirinya merasa tidak berbuat, uang tidak diberikan.
Hal senada juga dipertegas oleh saksi korban Ir Said Mahdum dalam sidang tersebut, menurut Said Mahdum, pihak kedua atas nama Ibnu Hajar pada waktu itu mendatangi dirinya untuk meminta bantu menyampaikan perihal dugaan kasus tersebut kepada Walikota Usman Abdullah dan segera mencabut surat kuasa serta membayar uang jasa kepadanya. (Boy)