Pematangsiantar, (TrikNews.co) – Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai sarana penilaian bagi Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM). Hal ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan birokrasi dengan tetap berpedoman terhadap pemenuhan HAM.
Dalam melaksanakan penguatan terhadap Pemerintah Provinsi dan 33 Kabupaten/Kota se- Sumatra Utara, Kanwil Kemenkumham Sumut bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan penguatan dan pengumpulan data dukung Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun Anggaran 2022 bertempat di Aula Bappeda Pemko Pematangsiantar, Selasa 15 Februari 2022.
Kegiatan ini difasilitasi dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Pemko Pematangsiantar, Ir. Zubaidi, M.Si.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Imam Suyudi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto hadir secara daring. Dalam sambutannya Imam Suyudi menyampaikan terima kasih atas antusiasme peserta dari Biro Hukum dan Bagian Hukum 33 Kabupaten/Kota di tengah kondisi Pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran untuk pendanaan penanganan pandemi tetap semangat dalam upaya P5HAM di daerah masing-masing. Kakanwil juga berterima kasih atas kerjasama berbagai pihak kegiatan ini dapat berjalan.
“Saya berharap pada rapat ini dapat menjadi sharing session bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Permenkumham 22 Tahun 2021 ini, dikarenakan terdapat perubahan signifikan jika dibandingkan Permenkumham sebelumnya”, ujar Imam.
Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan. Flora menjelaskan mengenai upaya yang dapat dilakukan daerah dalam menghimpun data dukung. Data dukung bisa berasal dari kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan pemenuhan P5HAM di Pemerintah Daerah.
“Saya yakin Pemerintah Daerah sudah menjalankan P5HAM di daerah masing-masing. Pada kesempatan ini kami akan membantu Bapak dan Ibu peserta untuk mengisi 120 indikator peduli HAM yang diamanatkan Permenkumham nomor 22 tahun 2021”, tutur Flora.
Pemerintah Kota Pematangsiantar diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Herri Oktaziral yang juga bertindak sebagai narasumber membagikan pengalaman Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan Peduli HAM di Kota Pematangsiantar.
“Pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 yang baru ini memang terdapat banyak sekali indikator, sehingga dalam pemenuhannya dibutuhkan kerja keras ekstra. Mengingat semakin dekatnya waktu pelaporan, untuk itu mohon arahan dan bimbingan secara berkelanjutan dari Kanwil setelah rapat ini”, ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan perwakilan Bagian Hukum dari 33 Kabupaten/Kota se- Sumatra Utara. (DM)