Sanana Malut, TrikNews.co-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Maluku Utara, meminta Kejaksaan Negeri Sanana segra telasuri Anggaran pekerjaan proyek pembangunan Masjid Trisula di samping Istana Daerah. Selasa (15/02).
Menurut salah seorang demonstran bahwa informasi yang mereka dapat melalui pemberitaan disejumlah media, Pekerjaan pembangunan tersebut tidak di anggarakan melaikan hasil patungan dari Bupati Kepulauan Sula, Sekda Mulis Soamole dan sejumlah SKPD lingkup Pemda.
Ternyata setelah ditelesuri, Pekerjaan proyek pembangunan Masjid Trisula diduga di anggarkan pada APBD-P Tahun 2021 di Dinas PUPRPKP Kab. Kepulauan Sula.
“Ternyata kami telesuri, Pembangunan Masjid Trisula di anggarakan melalui APBD-Perubahan tahun 2021 di Dinas PUPR,” ungkap Sekcab Kepsul Alfarejaf Afkangaji dalam orasi singkatnya.
Tak hanya itu, Pekerjaan proyek tersebut diduga tidak melalui proses tender di Unit Laynan Pengadaan (ULP) bahkan tidak ditayang dalam LPSE Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kami desak kepada Kejaksaan Negeri Sanana segera untuk menelusuri Anggaran Masjid Trisula di Dinas PUPR Kepulauan Sula,” tegas Sekcab Kepsul, Alfareja Umasangadji dalam orasinya.
Kata Sekcab GMNI Kepsul, Alfareja Umasangadji, menurut Informasi Pekerjaan Proyek Pembangunan Masjid Trisula di kerjakan oleh Direktur CV. Permata Membangun dan tanpa papan nama proyek. *(R)*