Medan, (TrikNews.co) – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Press Release Pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Senin (14/2/2022).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora A. Ginting dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan langsung hadir dalam kegiatan ini. Juga hadir Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Tedy Anugraha dan Perwakilan dari Konsulat Jenderal India di Medan.
Press Release ini berisikan diantaranya pendeportasian terhadap 1 orang warga negara Malaysia yang telah menjalani masa pidana terkait kasus tindak pidana Narkotika.
Kemudian pendetensian terhadap terhadap 2 WNA, terdiri dari 1 orang warga negara Sri Lanka dan 1 orang warga negara Myanmar. Kedua WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Dan pendeportasian terhadap 15 WNA, yang terdiri dari 5 orang Warga Negara India dan 10 orang warga Negara Filipina yang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan selama berada di Wilayah Indonesia.
Tindakan administratif Keimigrasian tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Press Release yang dihadiri sejumlah media elektronik dan media cetak di Kota Medan ini membahas terkait tindakan administratif Keimigrasian awal tahun 2022. (DM)