BerandaUncategorizedLarang Mayat Covid-19 Dikebumikan Jesue Tarigan Ditetapkan Jadi Tersangka

Larang Mayat Covid-19 Dikebumikan Jesue Tarigan Ditetapkan Jadi Tersangka

Author

Date

Category

Deli Serdang, Triknews.co-Apes bagi Jesue Tarigan alias Suai Tarigan, saat dirinya melarang jenazah Robert Ginting warga Ujung Serdang yang rencananya dimakamkan di TPU Kristen Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang

pada tanggal 20 April 2021 lalu.

Kini Suai ditetapkan tersangka oleh Polres Deliserdang, melanggar Pasal 14 Ayat (1) jo pasal 5 Ayat (1) huruf (e) UU RI No 4 Tajuk 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 178 dari KUHP Pidana.

Menurut keterangan Suai, pada awak media, Kamis (3/2/2022), pagi saat kejadian datang mobil Ambulance dengan membawa jenazah Robert Ginting ke TPU Kristen Ujung Serdang. Melihat hal itu, spontan Suai melarang pemakaman jenazah Covid-19 tersebut.

“Disini tidak boleh dikuburkan mayat penyakit Covid19. Karena sebelumnya tiga mayat sebelumnya sudah dilarang Kepala Desa, Jenda Inganta Barus. Kalau memang ada persetujuan Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Adat Ujung Serdang tolong dihadirkan. Karena tidak ada, maka pihak keluarga mayat tersebut kembali membawa pergi jenazah tersebut. Namun saat itu terlihat seorang polisi menanyakan dan mempertegas pada saya, apakah Bapak tidak setuju mayat ini dikuburkan disini, dan saya jawab tidak,” jelas Suai.

Baru lah tiga bulan kemudian, Suai Tarigan mendapat surat panggilan ke Polres Deliserdang, di bulan Juli 2021, untuk dimintai konfirmasi dan keterangan sehubungan penghalang-halangan pemakaman jenazah Covid19. Terkait Pasal 14 Ayat (1) jo pasal 5 Ayat (1) huruf (e) UU RI No 4 Tajuk 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 178 dari KUHP Pidana.

Untuk sekedar diketahui, pelapor atas nama Iptu Rahmad R Hutagaol SH MH, selaku Kanit Lidik III Polres Deliserdang dengan nomor polisi LP/A/378/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/ POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2021. Dan Surat perintah penyidikan lanjut nomor Sp.Sidik.Lan/299.b/XII/2021/ RESKRIM tanggal 15 Desember 2021.

Panggilan kedua kembali datang Suai ke Polresta Deliserdang sebagai saksi menjumpai, Iptu Rahmad R Hutagaol, selaku juru periksa, pelapor dan bahkan Kanit Lidik Unit III Polres Deliserdang. “Lucunya tiga kali panggilan polisi pertanyaannya yang sama dipertanyakan pada Jesue Tarigan, ada bapak berteriak? Ada membawa alat atau benda tajam saat itu? Dan saya jawab ada tidak ada apapun dan terjadi keributan. Darimana bapak tau bahwa ada orang meninggal dan bahkan dikebumikan disitu. Saya tau dari sebelah rumah, Bambang dan Dina yang berjualan sarapan pagi. Berapa warga juga ada dipemakaman saat itu.

Anehnya, setelah ada panggilan kedua baru saya tau dari polisi bahawa Kepala Desa Ujung Serdang, Jenda Inganta Barus ternyata sudah mengeluarkan surat ijin pemakaman pasien Covid19 di TPU Kristen Ujung Serdang. Dianjurkan untuk berdamai setelah empat kali dipanggil dan sudah diputuskan menjadi tersangka tidak pidana di tanggal 24 Januari 2022.

Sayangnya, Kepala Desa Ujung Serdang, Herba Inganta Barus membantah bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat ijin pemakaman jenazah Covid-19 atas nama Robert. “Saya tak pernah mengeluarkan surat ijin tersebut, Ketua BPD yang mengeluarkannya. Surat itu sesuai kesepakatan warga dan perangkat desa yang sudah melakukan musyawarah di Kantor Desa Ujung Serdang,” tegas Barus pada wartawan.

“Dikasih tunjuk surat ijin Kades soal ijin pemakaman Covid-19 tersebut kepada ku. Baru lah aku ditanyai Iptu Rahmad soal ada niat ku berdamai dengan pihak keluarga alm Robert ? Jumpai lah keluarga untuk berdamai?” kata juper pada Jesue. Barulah Jesue berkata, “kalau saya mau berdamai, tapi sesuai dengan kemampuan saya. Kalau gitu jumpai saja keluarganya,” kata Suai menirukan ucapan Iptu Rahmad padanya.

Saat dikonfirmasikan perihal penetapan Jesue Tarigan sebagai tersangka, Iptu Rahmad R Hutagaol mendengarkan hal tersebut. “Ya bang,” ujar Iptu Rahmad via WhatsApp, menjawab pertanyaan wartawan.

Aneh, Rapat Dadakan Digelar Subuh

Warga yang ikut rapat perihal persetujuan pemakaman Covid19 di Kantor Desa Ujung Serdang merasa heran, tandatangan absen malah dijadikan bukti sebagai pernyataan warga yang menyetujui pemakaman korban Covid19. “Bingung aku tandatangan kami yang ikut rapat jadi bukti persetujuan warga perihal persetujuan warga soal pemakaman jenazah penderita Covid19,” ujar Bambang Ginting.

Matan Ketua Karang Taruna Ujung Serdang, Jahtra Tarigan, juga ikut dipanggil ke Polresta Deliserdang sebagai saksi untuk dimintai keterangan karena juga mengikuti rapat di Kantor Desa Ujung Serdang. “Siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut? Apa hasil rapat? Tanya polisi.

Menurut Jahtra, untuk mengeluarkan surat ijin pemakaman Covid-19 tersebut Modusnya, absensi warga yang iikut hadir dalam rapat tersebut, dijadikan bukti bahwa warga sudah mendatangani ijin persetujuan pemakan tersebut.

“Ini juga yang terjadi pada waktu lalu, saat 5 H tanah warga diminta untuk dijadikan pemakaman Covid19. Disitu diisi absen juga, disalahgunakan juga sebagai pernyatan persetujuan warga. Salah satu warga Bambang yang jelas menolak lokal pemakaman malah dinyatakan setuju. Itu informasi dari pihak RS Medistra Lubuk Pakam, bahwasanya warga menyetujui lokasi pemakaman tersebut. Padahal warga menolak keras jak tersebut. Mungkin karena Robert orang kaya dan banyak duit dia Manager Bank BRI Galang. Sedang tiga jenazah lainnya warga Ujung serdang itu orang miskin jadi saat ditolak warga tak jadi muncul perkara pidana seperti yang menimpa Jesue Ginting.

Sekedar informasi dari warga, bahwa pihak desa menghubungi warga untuk melaksanakan rapat Desa untuk membahas ijin lokasi pemakaman Covid19. Aku di telpon subuh dengan pihak keluarga, tapi karena aku puasa pagi lah bayi bisa datang. Saat datang ke kantor desa kulihat sudah berapa warga datang menghadiri rapat tersebut. Intinya, kalau tidak ada persetujuan dari desa tidak mungkin mayat tersebut datang ke TPU Ujung Serdang.

“Warga juga pernah melakukan aksi demo saat Kepala Desa akan mengeluarkan ijin lahan untuk lokasi pemakaman jenazah Covid19 sebelum kejadian saya. Teringatnya aku itu diawal 2021, warga menolak soal pemakaman tersebut. Karena itulah kami demo, berdasarkan penolakan tersebutlah maka saya larang pemakaman tersebut,” ujar Suai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img