Medan — (TrikNews. co) — Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Kepolisian Sektor Sektor Medan Timur, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian motor dari Tuasan, Gang Pribadi, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Selasa 1 Febuari 2022 sekira pukul 17.30 Wib.
Dua pemuda yang ditangkap itu berinisial M.Fahri (23) warga Jalan Veteran Pasar IV Helvetia dan FA(26). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Jepri Simamora, SH membenarkan adanya penangkapan dua pencuri motor di wilayah hukumnya.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya Hendri D. W. Gurning ( 50) tanggal 31 Januari 2022, dasar UU no. 2 Tahun 2002, LP Nomor: 73 /K /I / 2022/ SPKT/ Sek Medan Timur, tentang tindak pidana pencurian,” kata Iptu Jepri Simamora,SH.
Iptu Jepri Simamora menjelaskan,setelah menerima informasi telah terjadi pencurian motor di wilayah hukumnya. Selanjutnya tidak mau berlama – lama, saya bersama panit Ipda Poltak Tambunan dan beberapa anggota Tekab lainnya melakukan segera melakukan penyelidikan terhadap keadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. Mendapat informasi dan menangkap tersangka, setelah diintrogasi petugas kita berhasil mengamankan pelaku lainnya didekat kampus Umsu dan segera kita boyong ke mako Polsek Medan Timur, ” terang Iptu Jepri Simamora, SH.
“Setelah penyelidikan dan inteogasi lebih dalam, ternyata pelaku pernah beraksi di 20 titik lokasi.
Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan di Kantor Polisi Sektor Medan Timur. ” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur. ( H. Pakpahan).