BerandaUncategorizedPolsek Medan Tuntungan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Cafe The One...

Polsek Medan Tuntungan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Cafe The One Musik 

Author

Date

Category

Tuntungan, (TrikNews.co) – Seorang mahasiswa Wulandari Arhesia Simbolon (27) warga Lingkungan IV Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng menjadi korban pencurian dengan total kerugian sekitar 30 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan setelah mengetahui kawanan pencuri mengobrak abrik sebuah cafe miliknya dengan LP/B/305/XII/2021/SPKT/Polsek Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin M Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua kawanan pencuri tersebut, Minggu (30/1/22).

“Kedua tersangka adalah, BT (41) warga Desa Tanjung Selamat Dusun Tampi Kecamatan Sunggal dan DP (19), warga Flamboyan Raya. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban bahwa Cafe musiknya dimasuki kedua pelaku”, ucapnya.

Kedua tersangka ditangkap di Gang Musik Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 16.30 wib.

Iptu Christin mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal pada saat tim operasional menuju TKP melihat tersangka BT sedang berjalan kaki dan langsung ditangkap. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap tersangka BT, lalu mengarah ke tersangka kedua DP.

“Tersangka DP ditemukan sedang berada di warung seputaran pantai bokek. Tidak menunggu lama Tim Operasional langsung menangkap DP dan diboyong ke Mako Polsek Medan Tuntungan”, ungkapnya.

Lanjut Christin, adapun barang yang dicuri 5 unit speaker aktif, 4 unit speaker tembak rhyme, 1 unit manajement speaker, 1 unit EQ B3, 8 unit spull speaker, 3 unit lampu parled, 1 unit Foging, dan 1 unit lampu laser.

Selain itu, 1 unit kulkas, 3 meja stealing, 8 meja kotak, 38 kursi steling, dan 1 kuali, 3 Aqua galon,1 kompor gas, 1 pintu besi dapur, 1 dispenser, 1 kuali, 1 unit Sanyo, 1 unit Angkok, dan 50 meter kabel listrik.

“Total Kerugian ditaksir Rp 30 juta dan satu tersangka masih DPO atas nama Black, motifnya ekonomi”, lanjutnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, para pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img