FPDIP Surati Ketua DPRD Sumut Tolak Hasil Pemilihan Komisioner KPID
MEDAN – galasibot.co
Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menolak hasil pemilihan 7 komisoner KPID Sumut FPDIP Surati Ketua DPRD Sumutyang dilakukan Komisi A. Surat penolakan diteken Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Efendi Siregar.
Dalam surat bernomor 117/F.PDI P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang kopiannya beredar di kalangan wartawan, diterima galasibot.co, Jumat 28/1/2022, disebutkan alasan penolakan itu dikarenakan proses pemilihan yang berlangsung Sabtu dini hari (22/1/2022), tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih. Karenanya, Fraksi PDIP DPRD Sumut meminta agar penetapan nama-nama terpilih ditinjau ulang untuk dipertimbangkan guna dilakukan pemilihan kembali.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto yang memimpin sidang pemilihan komisoner KPID Sumut saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan komentar. Dia hanya mengatakan ‘terimakasih’ dalam WhatsApp.
Tercatat 7 nama komisioner KPID yang terpilih dan nama sebagai cadangan yakni
Ayu Kesuma Ningtyas
Anggia Ramadhan
Muhammad Hidayat
Muhammad Sahrir
Dearlina Sinaga
Ramses Simanullang
Edwar
Kemudian 7 nama lainnya yang berada di peringkat 8 hingga ke-14, dipilih sebagai cadangan, yakni:
Mekar Sinurat
Robinson Simbolon
Valdesz Junianto Nainggolan
Ara Aura SSos
Eddy Irawan
Viona Sekar Bayu
Toyib Prasetyo
Anggota Komisi A dari FPDIP, Meryl Rouly Saragih, menolak hasil pemilihan tersebut. “Penetapan tujuh nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 pada Jumat (21/1) adalah tidak sah,” katanya kepada wartawan.
Dikatakan Meryl, pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota sidang saat menetapkan tujuh nama komisioner KPID Sumut. Ia pun keberatan terkait mekanisme skoring. Terlebih pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skoring yang tidak ada tata tertibnya. Hemat dia, proses seleksi di KPID Sumut ini lebih parah ketimbang saat penjaringan anggota KIP Sumut.
“Mekanisme skoringnya tidak jelas dan tidak berdasar, yang menentukan skoring tenaga ahli, tidak disaksikan oleh anggota DPRD Sumut. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” urai anak Japorman Saragih, mantan Ketua PDI Perjuangan Sumut ini. (Putra Leo)