Langsa : Trik News.co – Ketua Forum peduli rakyat miskin (FPRM) Nasrudin mengapresiasi kinerja dan komitmen Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana Awal tahun 2022 di wilayah hukum Kota Langsa.
“Kita sangat bangga dan apresiasi dibawah Komando AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., M.H sebagai Kapolres Langsa telah banyak mengungkap berbagai kasus”, kata Ketua FPRM Nasrudin melalui siaran pers yang dikirim, Jum’at (28/01/2021).
Dijelaskan Nasrudin, menurut catatan FPRM di awal tahun 2022 ini polres Langsa berhasil mengungkap kasus diantaranya penyalahgunaan narkoba, penangkapan DPO kasus narkotika jenis sabu, kasus pencurian burung, kasus spesialis pembobol rumah dan berbagai kasus pencurian dan pemberatan lainya.
Selain itu, kasus yang paling menonjol yakni pengungkapan tersangka kasus pembakaran mobil Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) wilayah Langsa, Abdul Muthallib.
Ketiga terduga pelaku ditangkap adalah terduga pelaku adalah SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42). Penangkapan pelaku dilakukan personel gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Langsa
Pelaku SF ditangkap di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, sementara SY dan HS diciduk di Langsa. “Ini merupakan kerja cepat dan eksternal personil kepolisian hingga pelaku sudah ditangkap dan di amankan di Mapolres Langsa”, ujarnya.
Kemudian, Nasrudin meminta untuk segera di proses hukum ketiga terduga pelaku pembakaran mobil ketua YARA Langsa tersebut, dan meminta kepada pihak-pihak tertentu jangan menggiring opini di media seolah-olah ada otak pelaku lainnya.
“Biarkan kepolisian bekerja dulu dengan baik, jangan ada pihak-pihak yang menggiring opini di media, kita percayakan saja kerja pihak kepolisian. Sebab kita yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani berbagai kasus”, ujarnya.
Dikatakan Nasrudin, bahwa kinerja Sat Reskrim Polres Langsa dan Dirkrimsus Polda Aceh sudah cukup profesional dalam menangani kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, jadi tidak perlu ada intervensi dari pihak manapun yang seolah-olah ada otak lain di balik kasus tersebut.
“Semoga proses hukum ini berjalan dengan baik, dan ketiga terduga kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa bisa di hukum sesuai dengan perbuatannya serta sesuai dengan proses hukum yang berlaku”, demikian Ketua FPRM Nasrudin. (Boy)