Bener Meriah Trik News.co – Tidak ada niat Pemkab Bener Meriah mengurangi Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur kampung. Bahkan Pemkab Bener Meriah berkeinginan untuk menaikanya. Lantas mengapa pada tahun 2022 ini Siltap aparatur kampung dikurangi?
Pemkab Bener Meriah dengan berat hati harus melakukanya, hal ini disebabkan berkurangnya anggaran desa untuk Kabupaten Bener Meriah, karena situasi keuangan negara.
“Tahun anggaran 2022 dana yang tersedia hanya sebesar Rp.167.049.012.000. dana ini yang dipergunakan untuk 232 desa (Kampung) dalam wilayah kerja Kabupaten Bener Meriah,” sebut Dailami, Plt Bupati Bener Meriah.
Menurut Dailami ketika melantik 49 Reje Kampung Bener Meriah di Tugu Radio Rimba Raya, medio Januari lalu, alokasi anggaran pemerintah pusat lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu. Dana itu berkurang, termasuk untuk dana desa yang penguranganya mencapai Rp. 15,7 milyar.
“Pengurangan dana desa yang kita terima dari pemerintah pusat, tentunya juga akan berdampak kepada daerah kita,” jelas Plt Wakil Bupati Bener Meriah ini dihadapan para reje, pejabat dan sejumlah pihak yang hadir pada pelantikan itu.
Lantas bagaimana dampaknya pada Pemerintahan Bener Meriah, khususnya aparatur kampung? Menurut Drs. Suarman, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Bener Meriah dengan terpaksa Siltap aparatur kampung harus dikurangi.
Kepada awak media, Suarman menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbub) No. 06/2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung, bagi hasil pajak daerah dan retribusi dari APBK Bener Meriah Tahun anggaran 2022, sudah mengatur keadaan keuangan Bener Meriah.
Ada pertimbangan dan analisa yang dilakukan sebelum lahirnya Perbub nomor 06/2022 tentang alokasi dana kampung ini. Penetapan Siltap itu berdasarkan sesuai beban kerja aparatur kampung di masing-masing tempat.
“Sesuai Perbup kita menyesuaikan Siltap aparatur kampung berdasarkan jumlah penduduk. Jika penduduknya sedikit, tentu beban kerjanya lebih ringan, demikian juga sebaliknya,” jelas Suarman.
Ketentuan ini juga sudah ditetapkan berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa menggunakan indikator jumlah penduduk, jelas mantan Asisten 3 Sekdakab Bener Meriah ini.
Katagorinya bagaimana? Suarman menjelaskan, terhadap indikator jumlah penduduk tersebut terdapat lima tipe yakni; Tipe 1, kampung memiliki penduduk sampai 100 jiwa. Untuk tipe 2, jumlah penduduk sampai 200 jiwa. Sedangkan, untuk tipe 3, jumlah penduduk 501 sampai 1500 jiwa. Sementara tipe 4, jumlah penduduk 1.501 sampai 3000 jiwa,dan tipe 5 jumlah penduduknya lebih dari 3.001 sampai 4.000 jiwa.
Dijelaskan Suarman, berdasarkan klasifikasi tipe ini, nantinya akan disesuaikan Siltap aparatur kampung. Contohnya, reje kampung pada tipe 1 menerima Siltap Rp 1,4 juta. Kalau tipe yang tertinggi, yakni tipe 5, reje kampung akan menerima Siltap Rp 2,4 juta perbulan.
Dalam Perbub tersebut juga telah ditetapkan penambahan Siltap kepada imam kampung dan operator kampung senilai Rp 1,5 juta perbulan yang sebelumnya Rp 1 juta perbulan,” terang Drs. Suarman, MM.
“Kenapa untuk imam dan operator kita tambahkan, karena kita ketahui beban kerja mereka sangat berat. Demikian juga, untuk anggota petue (BPK Kampung) telah ditambahkan menjadi Rp 500 ribu perbulan,” tambahnya.
Lebih jelasnya menurut Suarman, pada tahun 2022 ini, seluruh pemerintahan kampung dan anggota petue di Kabupaten Bener Meriah akan mendapatkan biaya sesuai tipe indikator jumlah penduduk. Kalau sebelumnya biya operasional Kampung itu dikisaran Rp 700 ribu perbulan sekarang ditambah sesuai tipe paling kecil Rp 13 juta dan paling besar Rp 38 juta,” paparnya.
Bagaimana dengan daerah terpencil ? Khusus untuk daerah terpencil seperti kampung di Kecamatan Syiah Utama, Pintu Rime Gayo, dan Mesidah akan ditambah biaya operasional Rp 2 juta pertahun. Sedangkan untuk Kecamatan Wih Pesam, Bukit dan Bandar, tidak diberikan biaya operasional tambahan la