Langsa : Trik News.co – Satu orang tersangka Spesialis bobol rumah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menggencarkan aksinya di Wilkum Polres Langsa warga dusun Kenanga Gampong Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa berhasil di ungkap Unit Resmob Satreskrim.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K,M.H, Jum’at (21/1), kepada awak media menerangkan, “berawal pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira Pukul 10.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan.
Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka pencurian (spesialis bobol rumah) inisial DH bertempat di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah tempat persembunyian tersangka.
Pada kesempatan itu Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa juga ikut mengamankan barang bukti berupa 9 (Sembilan) ekor burung jenis murai batu, selanjutnya tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolres melalui Kasat.
Lebih lanjut Kasat menguraikan,
Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, Sekira Pukul 05.30 Wib bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Lorong Indah Dusun Rel Gampong Teungoh Kec. Langsa Kota, tersangka DH telah melakukan pencurian dirumah korban dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil 6 (enam) ekor burung murai batu milik korban.
Selanjutnya, tambah Kasat, dengan modus yang sama pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, Sekira Pukul 05.00 Wib disebuah Ruko yang beralamat Gampong Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Baro. Tersangka inisial DH telah melakukan pencurian di Ruko milik korban dengan cara memanjat pagar Ruko dan merusak pintu belakang Ruko, dilokasi ini tersangka mengambil 3 (tiga) ekor burung murai batu milik korban.
Adapun modus operandi, lanjut Kasat lagi, tersangka melakukan pencurian di TKP tersebut yaitu dengan cara memanjat pagar ruko/rumah dan merusak pintu belakang ruko/rumah korban kemudian dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah Obeng. 1 (satu) buah Tang dan 1 (satu) bilah Pisau kemudian tersangka mengambil 9 (sembilan) ekor burung murai batu milik korban yang berada didalam ruko/rumah milik korban dan uang hasil dari penjualan barang curian tersebut digunakan oleh tersangka DH untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan kebutuhan sehari-hari.
Pada pengungkapan kasus ini Unit Resmob Satreskrim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, 1 (satu) bilah Pisau gagang kayu warna hitam, 1 (satu) buah Obeng warna hitam, 1 (satu) buah Tang warna merah hitam, 9 (sembilan) ekor burung jenis murai batu.
Terhadap tersangka DH ini, disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana (dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara. (Boy)