Pancur Batu, (TrikNews.co) – Tim Siluman Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil meringkus ES Alias Edy Boneng dari lokasi persembunyian nya di Kecamatan Pancur Batu.
Edy Boneng warga Dusun II Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan penipuan terhadap Desmon Kaban warga Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, S.H didampingi Wakapolsek AKP Boksen Surbakti dan Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu, S.H dalam Konferensi Pers nya mengatakan tersangka ES berhasil diamankan berdasarkan laporan warga Desmon Kaban, Kamis (20/1/22).
“ES kami amankan karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan penipuan, dimana pada tanggal 14 Desember 2021. ES masuk kedalam rumah korban yang berada di Sapo Terep Desa Namorih secara diam-diam dan mengambil satu buah handphone”, ungkap Dedy.
Lanjut Dedy, selain mencuri handphone, ES Juga menggunakan handphone yang ia curi untuk menipu orang lain, dia melakukan penipuan dan meraup keuntungan Rp 18.000.000.
“Tak terima dengan kejadian tersebut, korban Desmon Kaban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu sehingga Tim Siluman Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi terjadinya pencurian”, sebut Dedy.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 18.00 wib, Tim Siluman Polsek Pancur Batu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu, S.H yang sedang melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Durin Simbelang.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Siluman Polsek Pancur Batu langsung menuju ke lokasi dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pelaku, saat itu juga Kanit Reskrim bersama anggota langsung meringkus ES dan memboyongnya ke Mako”, ujarnya.
Kompol Dedy Dharma, S.H juga mengatakan bahwa, saat di interogasi penyidik, ES mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan. ES mengakui bahwa Handphone yang ia curi sudah ia gadaikan kepada seorang pria di bernama Muslim seharga 1,200.000.
“Hasil uang Handphone yang ia gadaikan habis untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara, dan untuk kasus penipuan nya ditangani oleh Polrestabes Medan”, pungkas Kompol Dedy Dharma, S.H. (DM)