Medan, (TrikNews. co) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang laki-laki yang merupakan salah satu anggota sindikat pencurian spesialis ban serap mobil, yang kerap menjalankan aksinya di berbagai lokasi yang ada di Kota Medan. Pelaku beraksi bersama tiga orang pelaku lainya dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kepada awak media, Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan, S.I.K., M.H didampingi Kanit Reskrim, Iptu Asrol Efendi Rambe, S.H mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial FN (35), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan tiga pelaku lainnya AK, S dan Black masih diburu.
“Tersangka FN ditangkap ditempat persembunyiannya, di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya pada 16 Januari 2022 dinihari lalu”, jelas Rikki, Kamis (20/1/22).
Lanjut Rikki, tersangka FN merupakan residivis kasus yang sama dan ditangkap pada 2017 lalu. Dia kembali ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 368 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tepatnya tanggal 11 September 2021, setelah adanya LP resmi dari korban bernama Robinson Simbolon (48), warga Jalan Martoba II, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Pencurian itu terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, persis di depan Hotel Soechi Medan 11 September 2021 subuh lalu.
“Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan”, terangnya.
Awalnya, sambung Rikki, pihaknya menerima laporan dari korban, tentang pencurian ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan, jenis Hino BK 9183 Z yang terparkir di depan Hotel Soechi Jalan Cirebon Medan.
Petugas segera melakukan penyelidikan hingga mencurigai 2 orang yang akan melakukan tindak pidana.
“Pada saat petugas melakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Kita sedang memburu tiga pelaku lagi”, tegasnya.
Rikki mengungkapkan, tersangka bersama komplotan juga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
Seperti, di Kompleks Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020, dengan kerugian korbannya 1 ban Toyota Avanza, di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.
Kemudian, di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020, dengan kerugian 1 ban Avanza, Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022 dengan kerugian 1 ban Colt Diesel.
Selain itu, di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, dengan kerugian 1 ban serap Avanza, Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021 dengan kerugian 1 ban Avanza.
“Sindikat ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, kerugian 1 ban dum truk, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020, kerugian ban Colt Diesel dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021 dengan kerugian ban Colt Diesel”, pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 1 buah rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun”, pungkas Rikki (DM)