Deli Serdang, (TrikNews.co) – Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang laki-laki inisial M (42) pelaku Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasaan yang diamankan didekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/1/22)
Tersangka M melakukan aksi Curas bersama temannya inisal M (36) di Jalan Medan-Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, namun pelaku M temannya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Kejadian berawal pada hari Jumat 14 Januari 2022 sekira pukul 11.30 wib Korban seorang perempuan NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan Lubuk pakam desa perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa hendak menuju global komputer di lubuk pakam, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda sepeda Motor satria FU BK 4445 MOL mendekati korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korbanpun mengejar pelaku, sesampainya di pintu tol paluh kemiri, korban langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelakupun terjatuh, lalu korban berteriak maling dan beberapa warga sekitar datang mengamankan salah satu orang pelaku M, namun satu orang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, S.H, S.I.K., M.H, mengatakan Pelaku M telah diamankan dan mengakui perannya saat melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai Pengemudi Sepeda motor dan salah satu pelaku lainnya bertugas mengambil HP korban.
“Pelaku M saat diinterogasi mengakui sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, untuk selanjutnya kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan kepada pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP”, ungkapnya. ( DM)