Sergai, (TrikNews.co) – Kepling Pekan Dolok Masihol melalui pengacaranya Trinov Fernando Sianturi, S.H menyampaikan bantahan dengan keras kepada Oknum Wartawan yang bernama RS tentang adanya tuduhan Pungutan Liar yang dilakukan para kepling dalam Pengurusan Program Nasional (Prona) Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah bagi masyarakat yang ada di Kelurahan Pekan Dolok Masihol, Selasa (4/1/22)
“Memang benar biaya untuk cetak Sertifikat hak milik dari BPN itu gratis dengan catatan masyarakat mengurus sendiri dan pergi sendiri ke BPN Sergai tanpa diwakilkan oleh siapapun, ini memang gratis”, ucapnya.
Tetapi karena adanya Pergub dan Perkem untuk jemput bola dan para kepling untuk membantu masyarakat, maka di dalam pergub di izinkan untuk meminta jasa mengurus sekitar Rp.250.000,- per surat sebagai ganti biaya transportasi, makan dan minum serta sedikit uang lelah untuk para kepling yang mau membantu mengurus Sertifikat tersebut dan tentunya masyarakat tersebut bersedia juga untuk mengunakan jasa kepling.
“Artinya disini ada kesepakatan bersama antar masyarakat dan kepling bagi masyarakat yang mau urus sendiri dipersilahkan dan tidak ada yang melarang. Jadi tuduhan yang di beritakan oknum Wartawan yang bernama RS ke beberapa media online yang besar seperti Media online Sumut Pos, Media Online Tribun Sumut, dan lainnya adalah Tuduhan yang sangat Keji dan tidak menghargai jasa para kepling yang rela turun ke masyarakat untuk membantu dan melengkapi berkas berkas serta pergi bolak-balik ke BPN dengan hanya meminta ganti rugi biaya transportasi dan biaya makan serta minum yang memang tidak ada dianggarkan oleh Negara atas jasa membantu masyarakat dalam mengurus Sertifikat. Yang ada biaya Sertifikat hak milik gratis dengan catatan masyarakat urus sendiri dan jangan memberi kuasa kepada siapapun untuk urus suratnya”, tegas Trinov.
Lanjut Trinov, kalau ada masyarakat yang merasa di paksa untuk memakai jasa kepling dalam mengurus SHM, maka sebaiknya masyarakat tersebut yang harus melapor ke Polisi dengan didampingi oknum wartawan yang bernama RS bukan sebaliknya, Oknum wartawan tersebut menghasut masyarakat, memberitakan dan parahnya meminta Surat Tugas dari Lurah Pekan Dolok agar oknum tersebut yang menggantikan kepling untuk mengurus SHM masyarakat dengan biaya jasa lebih mahal sekitar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Informasi ini disampaikan oleh masyarakat bahwa saudara RS yang telah mendapat surat tugas dari lurah untuk mengurus SHM mendatangi masyarakat agar mengurus SHM ke saudara RS dengan biaya dua kali lipat dari jasa kepling. Ini bisa dibilang Maling teriak Maling”, lanjutnya.
Melalui media ini, para kepling sangat tegas membantah semua tuduhan yang disampaikan saudara RS yang diberitakan di media online besar seperti sumut pos dan tribun sumut tentang adanya pungli.
“Kami para kepling telah melaporkan tuduhan pungli ini ke Polres Sergai dan meminta agar Bapak Kapolres Sergai memanggil saudara RS untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawaban atas banyaknya berita tuduhan pungli di media sosial yang disebarkan secara masif dan tanpa ada Cross Check dari kami para kepling serta masyarakat Kelurahan pekan dolok masihol”, ucap salah satu Kepling. (Red)