Langsa :Trik News.co – Anggaran sebesar 6,9 milyar rupiah yang akan dipergunakan untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan jumlah sebanyak 100 unit beserta sanitasinya di tahun 2022 tahun ini dikabarkan batal dan gagal dikucurkan oleh pemerintah Pusat ke Kota Langsa.
Informasi diperoleh media ini, gagalnya pemerintah Pusat mengucurkan dana tersebut disebabkan DPRK Langsa Komisi III (tiga) tidak menyetujui dengan tidak mengeluarkan rekomendasi yang akan diajukan Pemko Langsa melalui dinas terkaitnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk selanjutnya dikeluarkan sertifikat gratis bagi masyarakat yang menempati di rumah relokasi Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa.
“Sertifikat tanah yang nantinya akan dikeluarkan oleh BPN Kota Langsa atas dasar rekomendasi dari DPR tersebut, sertifikat itu merupakan syarat untuk bisa di kucurkan kembali anggaran pada tahun ini oleh Pemerintah Pusat, namun dikarenakan sikap DPRK Langsa khususnya Komisi III yang diduga tidak merekomendasi agar dikeluarkannya sertifikat tanah secara cuma-cuma oleh BPN, anggaran tersebut kini telah di blokir, dan ini sangat di sayangkan, urai sumber yang minta namanya tidak ditulis oleh media ini, Senin (3/1).
Sementara itu terpisah, Seketaris LSM Peureugam Baihaqi yang dimintai tanggapannya oleh media ini sangat menyayangkan sikap anggota dewan DPRK Komisi III yang menurut penilaiannya tidak berpihak dan pro kepada rakyat.
“Mereka itu kan wakil rakyat, yang di pilih oleh rakyat, tanpa rakyat, tambah dia lagi, mustahil mereka bisa menduduki jabatan di DPR”. Karenanya, harus pro dan bantu rakyat, sementara terkait hal ini, coba lah cari solusi, duduk bersama bagai mana yang terbaik agar anggaran yang dikabarkan telah diblokir tersebut bisa kembali dikucurkan, katanya.
Lebih lanjut Baihaqi mengatakan, “jangan gara-gara adanya temuan inspektorat tentang adanya dugaan pengalihan tangan rumah bantuan kepada pihak kedua, hal tersebut dijadikan alasan untuk tidak memberikan rekomendasi yang diharapkan Pemko Langsa.
Ada baiknya sebagai dewan harus bisa memilah-milah, jika ada oknum masyarakat yang ditenggarai telah melanggar prosedur dan ketentuan atas rumah bantuan yang telah mereka dapat, hal ini tidak harus mengorbankan orang lain dan cukup oknum itu saja yang diberi sangsi sesuai ketentuan yang disepakati, ujar Baihaqi menerangkan.
Kalau ini yang terjadi, sebut dia lagi, maka imbasnya akan mengarah kepada yang lain masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa, dan ini perlu dipikirkan oleh bapak-bapak dewan terhormat yang ada di DPRK Langsa khususnya Komisi III, pungkasnya.
Dalam pada itu, Ketua I DPRK Langsa Saifullah yang dimintai tanggapannya melalui Soluler oleh media ini terkait kabar yang beredar tersebut dirinya menjelaskan, “tidak ada yang kami tutupi.
Seperti saya bilang, kita semua main data secara tertulis, bukan tidak setuju, hal ini dilakukan agar tidak cacat hukum dikemudian hari, kalau memang sudah lengkap, ngapain dipersulit, Kalau ada jalan tol ngapain kita cari jalan tikus, kami DPRK, tulis Saifullah lagi lewat pesannya, semua kerja pakai data yang akurat dan mekanisme serta aturan, terangnya melalui pesan tertulis kepada wartawan. (Boy)