BerandaUncategorizedSelamat Jalan Bob Faisal FORSU, Aktifis : Jangan Ada Lagi Aktifis yang...

Selamat Jalan Bob Faisal FORSU, Aktifis : Jangan Ada Lagi Aktifis yang Dijerat Pasal Karet UU ITE

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Aktifis Ahmad Faisal Nasution atau biasa di panggil Bob Faisal Forsu tutup usia 44 tahun, meninggal dalam keadaan sakit di Rumah Sakit Piringadi sekitar pukul dua belas siang lebih dan masih dalam status tahanan.Minggu (26/12/2021)

Bob Faisal Forsu sudah dua kali menjalani hukuman akibat di jerat UU ITE, terakhir dirinya di laporkan UU ITE karena membuat status tentang adanya pengusaha/pemborong/kontraktor yang sedang makan nasi bungkus di ruangan salah satu penegak hukum yang ada di Sumut.

Meski hanya menggunakan inisial nama yang di tulis berbeda dengan inisial nama pelapor, ternyata foto tangan sesuai fakta kejadian yang di kritisi itu justru dianggap sebagai bukti kuat menjerat Bob Faisal Forsu.

Saat di mintai tanggapannya Rahmadsyah, Aktifis yang tergabung dalam Alamak Channel LKLH Sumut juga tergabung dalam Koalisi Perlawanan Korupsi Sumatera Utara mengatakan jangan ada lagi Aktifis LSM yang terjerat lagi UU ITE, cukuplah Bob Faisal Forsu

“Jangan ada lagi Aktifis yang di jerat Pasal Karet UU ITE, cukup Bob Faisal Forsu bahkan sampai dirinya meninggal saat menjalani hukuman” ungkapnya

Lanjut Rahmadsyah, sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mendesak Pemerintah Pusat agar :

1. Pemerintah segera menghapus pasal karet dalam UU ITE atau jika tidak segera merevisinya
2. Melindungi para aktivis anti korupsi dari serangan balik para koruptor
3. Stop menjarakan para aktivis
4. Tangkap, seret, adili para koruptor seadil-adilnya
5. Bongkar segala bentuk konspirasi para pelaku korupsi
6. Wujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwatak kenyataan.

“Perjuangan melawan tindak pidana korupsi sering kali mendapat serangan balik dari para koruptor maupun kelompok pengusaha untuk membungkam para pegiat antikorupsi. Itulah resiko para aktivis antikorupsi yang harus siap menghadapi segala kemungkinan,” sebut Rahmadsyah

Mengutip pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi dalam acara Coffee Morning yang diselenggarakan di ruang Media Center Harifin A. Tumpa, Mahkamah Agung beberapa waktu lalu di Jakarta, Sobandi mengatakan bahwa media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.

Pernyataan tersebut merujuk pada tiga pilar kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Tiga pembagian kekuasaan tersebut dikenal dengan ajaran Trias Politika.

Kekuasaan pertama adalah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, yang kedua adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang, dan yang ketiga adalah yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Pilar keempat, tutur Sobandi melanjutkan, adalah media dan LSM yang berperan sebagai pemberi kritik dan saran kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan.

“Karena perkembangan zaman yang modern, muncul pilar keempat, yaitu teman-teman media dan LSM,” kata Sobandi.(RD/RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img