Medan, Triknews.co-Terkait lahan di pinggiran bantaran Sungai Deli (jalur hijau) milik pemerintah yang diduga diserobot oleh CV Kober di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Del,
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
(Kasi Trantib) Kecamatan Medan Deli berjanji akan menindaklanjutinya.
Jawaban tersebut disampaikan Kasi Trantib atas konfirmasi, Senin (20/12/2021),jam 15.44 WIB lalu tentang perusahaan yang diduga melakukan penyerobotan tanah negara.
“Terima kasih atas informasinya, laporannya akan saya cek ke lapangan,” kata Adi yang merupakan Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli
Seperti berita sebelumnya, pengusaha pengolahan plastik ini diduga menyerobot lahan milik pemerintah (jalur hijau) yang tepatnya berada di belakang tembok perusahaannya.
Menurut amatan di lapangan, pagar perusahaan CV Kober tersebut sangat menjorok ke pinggiran bantaran Sungai Deli, yang jaraknya hanya sekitar kurang lebih satu meter.
Selanjutnya, dengan dugaan menyerobot lahan jalur hijau, sehingga pembangunan tembok belakang CV Kober itu, diduga kuat tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan. (Wt)