Medan, (TrikNews.co) – Momentum Natal 2021 menjadi berkah bagi para narapidana yang ada di Sumatera Utara (Sumut) khususnya yang beragama Protestan dan Katolik.
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 kepada 2.471 Narapidana.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, melalui Plt Kadiv Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno mengatakan, besarnya Remisi Khusus Hari Raya Natal yang diberikan adalah Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari dan Narapidana yang telah dipidana selama 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan. Dan jenis besarannya remisi diberikan berdasarkan RK I (Remisi Khusus Sebagian) yakni sebanyak 2.471 orang.
“Sehingga ditotal seluruhnya warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 2.471 orang”, ucapnya kepada awak media, Rabu (22/12/2021).
Erwedi Supriyatno menambahkan, napi yang menerima remisi dengan napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, yakni kriminal umum sebanyak 1.841 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 483 orang dan 147 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.
“Jumlah narapidana terkait peraturan menteri nomor 99 tahun 2012, yang menerima remisi khusus Hari Raya Natal sebanyak 483 orang dengan perincian 482 orang narapidana narkotika, dan korupsi 1 orang”, ungkapnya.
Lanjut Erwedi Supriyatno, penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 21 Desember 2021, berjumlah 33.142 orang. Dengan rincian, Narapidana Pria berjumlah 25.058 orang dan Narapidana Wanita berjumlah 1.174 orang.
“Tahanan Pria berjumlah 9.221 orang dan tahanan Wanita berjumlah 383 orang. Sedangkan, napi yang beragama Protestan dan Katolik berjumlah 3.828 orang”, lanjutnya.
Erwedi berharap dengan diberikannya remisi khusus ini, kepada warga binaan yang masih berada di dalam dapat menjadikan remisi ini untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya. (DM)