Medan, Triknews.co-Banjir yang berkepanjangan di Kota Medan dan sekitarnya setiap musim penghujan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) di bawah kepemimpinan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur dan Musa Rajekshah sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Sumut.
Karena, selain Kota Medan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumut, juga penataan lingkungan merupakan bagian dari perwujudan dari visi dan misi Pemprov Sumut.
Dalam hal upaya penanganan masalah banjir disekitar kota Medan, Edy Rahmayadi telah menginisiasi sejak awal terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara dari mulai dilakukannya susur sungai di sekitar kota Medan dilanjutkan dengan Pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Kota Medan dan sekitarnya dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/411/KPTS/2019 tanggal 11 Juli 2019.
Tentunya dengan keberadaan Tim ini diharapkan seluruh persoalan lapangan yang dapat menjadi penghambat kota Medan dan sekitarnya bebas banjir dapat dicarikan solusinya dengan cepat dan tepat.
Bahkan, Edy Rahmayadi menginstruksikan agar seluruh tim dapat bekerja maksimal dan optimal agar Sumatera Utara dapat bermartabat di bidang lingkungan serta mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah agar memperhatikan dan melaksanakan maklumat dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/903/2019 tanggal 3 September 2019 tentang Peringatan Dini Potensi Banjir dan Gerakan Tanah.
Untuk itu Rahmadsyah Kordinator Wilayah Alamak Channel Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup LKLH Sumatera Utara akan melakukan Kegiatan Diskusi Publik bersama Indra Mingka dalam rangka Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan Thema : “Normalisasi Sungai di Sumut Khususnya Kota Medan Fiktif atau Fakta” Selasa (20/12/2021)
“Alamak Channel LKLH Sumut bersama Indra Mingka kita akan buat Diskusi Publik dalam rangka Refleksi Akhir Tahun 2021, Normalisasi Sungai Fiktif atau Fakta” ungkapnya. (*)