Jakarta, Triknews.co-Penelusuran media triknews.co di daerah Depok ada menemukan bangunan yang diduga ilegal. Dugaan ini diperkuat dari pantauan awak media bangunan ini tanpa plang nomor IMB, nomor sertifikat tanah dan dokumen tanah lainnya disekitar lokasi bangunan sebagaimana seharusnya, Kamis (16/12/2021) pagi.
Karena itu kuat dugaan bangunan ini melakukan pelanggaran perda nomor 7 tahun 2010 serta perda no.15 tahun 2010 serta tidak memenuhi syarat dokumen pertanahan dan bangunan.
Ironisnya, bahkan bangunan ilegal tersebut jika dibiarkan tentunya di sangat mengganggu penataan bangunan di lingkungan masyarakat Depok.
” Seperti tidak ada tindakan peneguran dari instansi Dinas Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan baik di tingkat kecamatan setempat wilayah Depok ,Satt.pol PP dan instansi terkait lainnya, tidak ada pengawasan bangunan di lapangan dan hanyalah gerakan pembangunan bangunan dengan sistem liar,” ucap salah seorang pemerhati perkotaan yang menyuruh agar namanya tidak dipublikasikan kepada media ini saat dikonfirmasi, Saptu (19/12/2021) pagi di seputaran Depok.
Dari pengamatan triknews.co, ada beberapa titik lokasi bangunan yang disinyalir ilegal diantaranya daerah Jalan Ir.Juanda gang Kerja Bakti,dan jalan Margonda Raya daerah Kemiri muka Kota Depok.
Tentunya sangat diharapkan dari Gubernur DKI Jakarta melalui Walikota untuk menertibkan bangunan-bangunan yang yang tidak mengikuti prosedur dan membangun tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Media triknews.co bersama Pitter Panjaitan dari Lembaga Swadaya Masyarakatpun mencoba mengkonfirmasi hasil temuan ini ke kantor Dinas Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan kota Depok di Jalan Raya bogor No.3 Sukamaju Baru kecamatan Tapos Kota dan diterima dengan baik oleh salah seorang staff bernama Fikri.
” Suratnya sudah diterima dan kita akan menindaklanjutinya,” ucap Fikra kepada awak media dan LSM.
( Ranto Sibarani)