Banda Aceh : Trik News.co -Musyawarah seniman Aceh yang digelar disalah satu hotel di Banda Aceh tidak ada pembelokan bahkan berlangsung dengan tertib dan terlaksana sesuai dengan aturan organisasi itu sendiri.
Demikian disampaikan Teuku Kamal Sulaiman Ketua SC Musyawarah Seniman Aceh lewat rilis yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Kemal, Kegiatan Musyawarah Seniman Aceh memang sudah dirancang jauh hari oleh tim penyusun Dewan Kesenian Aceh, dimana dirinya tidak terlibat dalam tim tersebut. Tim tersebut sudah bekerja hampir satu tahun dengan hasil; nihil karena draf Pergub di tolak oleh kemendagri.
Kemudian, tujuan kegiatan Musyawarah Seniman Aceh yang digagas oleh Sebagian tim Pergub tersebut tadinya untuk sosialisasi draf Pergub tentang Dewan Kesenian Aceh yang di tolak kepada seluruh Dewan Kesenian Kabupaten/Kota untuk nantinya menjadi statuta DKA menggantikan AD ART.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut kemudian panitia kegiatan musyawarah Seniman Aceh dibentuk dengan melibatkan mantan pengurus Dewan Kesenian Aceh Formasi tim pelaksana diantaranya;Â Teuku Kamal Sulaiman sebagai Ketua SC, Zal Sufran sebagai sekretaris dan anggota; Wiratmadinata, Elly Zuarni dan Sarjev. Susunan Panitia Pelaksana; Zulfikar (ketua), Johari Samalanga (Sekretaris), dan anggota; MY Bombang, Said Adli, Teuku Afifuddin.
Selanjutnya, masa persiapan SC dan OC melakukan rapat-rapat yang mana mengerucut kepada kegiatan Musyawarah Dewan Kesenian Aceh yang merupakan bagian dari agenda kegiatan musyawarah Seniman Aceh karena kehadiran para ketua Dewan Kesenian Aceh kabupaten/kota sebagai peserta.
Hal ini menimbang sudah dua tahun fakumnya pengurus Dewan Kesenian Aceh dan juga ketidak adanya anggaran untuk melakukan musyawarah Dewan Kesenian Aceh.
“Selaku ketua SC dan mantan ketua Dewan Kesenian Aceh, menolak Musyawarah Dewan Kesenian Aceh dilaksanakan tanpa mengacu pada AD ART yang mana pemilihan ketua DKA dilakukan oleh para ketua DKA Kabupaten/kota atau yang mewakili, bertolak belakang dengan keinginan sebagian tim Pergub DKA yang ada dalam kepanitiaan yang mana pemilihan ketua DKA dilakukan oleh sekelompok orang yang di bentuk, sementara para ketua DKA Kabupaten/kota yang hadir hanya punya hak untuk mengajukan calon”, urainya.
Selanjutnya, terjadi Musyawarah lua biasa dikarenakan terjadinya deadlock antar peserta musyawarah tentang pelaksanaan agenda kegiatan Musyawarah Dewan Kesenian Aceh di dalam kegiatan Musyawarah Seniman Aceh seperti susunan acara yang telah disepakati para SC dan OC sebelumnya.
Sebagian besar berharap kegiatan tersebut dapat terlaksana menimbang kesempatan dan ketersediaan anggaran untuk melakukan musyawarah yang tidak pasti jika kegiatan ini di tunda.
Selanjutnya, ketua SC beserta dua orang anggota, tanpa dua orang anggota; Zal Supran dan Wiratmadinata tidak hadir. Zal Sufran menyatakan mengundurkan diri melalui pernyataan dalam grup WA sementara Wiratmadinata dari awal tim terbentuk tidak pernah hadir dalam rapat-rapat.
Tim SC mengambil sikap untuk menghentikan acara karena adanya intruksi peserta perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Simelu dan SC mempersilahkan para ketua DKA kabupaten/kota untuk berembuk dan mengambil keputusan, sementara tim SC tidak ikut campur dalam pertemuan tersebut.
Kegiatan Kembali dilanjutkan dengan agenda Musyawarah luar biasa yang dilaksanakan secara tertutup untuk umum demi kelancaran acara dan efisien waktu. Namun dalam pelaksanaannya saudara Imam Juaini mencoba untuk masuk padahal di pintu masuk ruang sudah tertulis pengumuman bahwa kegiatan hanya di ikuti oleh perwakilan DKA yang legal secara SK.
“Selaku ketua SC meminta saudara Imam Juaini untuk keluar, namun harus sampai beberapa kali, dan saudara Imam Juaini seperti tidak mengindahkan, maka OC mengambil sikap tegas mengeluarkan saudara Imam Juaini dan Salman Yoga karena tidak memiliki SK ataupun surat mandat”, ujarnya.
Lanjutnya, setelah ruangan steril, acara berlanngsung dengan aman dan tanpa kendala, walau pada saat pelaksanaan pemilihan ada tiga peserta dari DKA Kabupten Bireun, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang tidak ikut serta dan memilih tidak masuk ruangan tanpa pemberitahuan.
“Sampai akhir kegiatan peserta yang tetap di ruangan dan melakukan pemilihan berjumlah 15 orang. Ini sesuai dengan ART DKA yang mana pemilihan bisa dilakukan jika memenuhi quorum 2/3 dari jumlah peserta penuh yaitu 18 DKA Kabupaten/Kota yang hadir dan memiliki SK”, imbuhnya. (Boy)