Labuhanbatu, Ttiknews.co- ME alias Erwin (27) warga Labuhanbatu, Sumut diciduk tim Satreskrim Polres Labuhanbatu di lokasi persembunyiannya, Jumat (3/12/2021) di RSU Santa Maria Kecamatan Suka Jadi, Riau saat membesuk temannya yang sakit.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (8/12/2021) memaparkan terkait penanganan kasus penipuan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA.
Saat diringkus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit Hp Samsung biru, satu unit Hp Vivo dan uang Rp 5.900.000. Hasil Interogasi, pelaku telah lelakukan lebih dari 20 kali aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan di PJKA.
“Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru delapan orang korban yang membuat laporan pengaduan di Polres Labuhanbatu, total kerugian delapan korban sebesar Rp 996.000.000,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.
Kepada masyarakat, sambung Kasat Reskrim agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat serta hati-hati dan waspada serta mengecek kebenaran informasi jika ada oknum yang berjanji.
“Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan, pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” paparnya.
Foto : Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu memaparkan kasus penipuan. (RT)