Medan, (TrikNews.co) – Masih ingatkah dengan penangkapan pelaku pemerkosaan, AM yang disebut-sebut toke perabot oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan Starban Medan beberapa waktu lalu? Saat ini diketahui penyidik telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Medan.
Hal ini disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting saat dikonfirmasi wartawan.
“Berkasnya sudah dilimpah, tinggal menunggu hasil penelitian ďari Jaksa”, ujarnya melalui telepon selulernya (WhatsApp), Kamis (9/12/2021).
Madianta menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Nanti saya ingatkan penyidik untuk mengirimkan SP2HP kepada pelapor”, terangnya mengakhiri.
Di lokasi terpisah, orang tua korban, M Zulpan mengucapkan terima kasih atas langkah cepat Unit PPA Polrestabes Medan dalam menangani laporan pengaduannya.
“Saya mengucapkan terima kasih. Saya harap pelaku diproses sesuai hukum berlaku. Rusak masa depan anak saya karena perbuatan pelaku”, ucapnya didampingi kuasa hukum.
Kuasa hukum korban, Luqman Sulaiman, S.H berharap pihak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan segera memproses laporan pengaduan pelapor.
“Kami harap kasus ini segera disidangkan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban”, harapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, M Zulfan (42) warga Jalan Starban, Medan Polonia kesal bukan kepalang. Pasalnya, anaknya sebut saja Melati (17) diperkosa pacar mantan istrinya, AM (50) yang berprofesi sebagai toke perabot. Ironisnya, ibu korban yang mengetahui kejadian meminta anaknya untuk tidak melaporkan kejadian ini, Rabu (27/10/2021).
Menurut informasi, aksi bejat pelaku diketahui pada Senin (2/8/2021) lalu. Saat itu, pelaku yang merupakan pacar ibunya masuk dan memaksa korban untuk melayaninya. Karena ketakutan, korban sempat melawan dan berteriak. Namun dikarenakan kalah tenaga, akhirnya pelaku berhasil memperkosa korban. Namun sayang, saat korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya, ibu korban meminta anaknya untuk diam tidak memberitahukan kepada orang lain. Bukan itu saja, aksi bejat pelaku kembali dilakukan pada Jumat ( 20/8/2021). Korban kembali diperkosa di rumahnya. Namun ibu korban kembali terlihat merestui perbuatan pelaku dengan memaksa anaknya untuk menerima Handphone pemberian pelaku. Karena takut dan trauma, akhirnya korban pun kabur melaporkan kejadian ini kepada Ayahnya, dan melaporkan perbuatan ini ke SPKT Satreskrim Polrestabes Medan. (DM)